KPK Siap Ambil Alih Kasus Rina
SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus dugaan korupsi penyimpangan dana subsidi Kemenpera tahun 2007- 2008 untuk proyek Griya Lawu Asri (GLA) dengan tersangka mantan bupati Karanganyar Rina Iriani. Salah satu syarat kasus itu diambil alih yakni bila terjadi intervensi terhadap penegak hukum dalam penanganan perkara.
”Kalau memang mau diambil alih, ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi. Tapi kami belum mengecek lebih lanjut soal itu,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi usai acara kerja sama KPK dengan sejumlah perguruan tinggi di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (24/6). Selain intervensi dari eksekutif, legislatif, atau pihak lain, pengambilalihan bisa dilakukan jika penanganan perkara itu mandek.
Bayar Cicilan Mobil
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 18,4 miliar ini, diduga sekitar Rp 11,4 miliar mengalir ke Rina untuk keperluan rumah tangga, pendanaan kampanye pemenangan kepala daerah tahun 2008, hingga membayar cicilan mobil.
Menurut Johan, KPK akan melakukan supervisi jika kejaksaan atau kepolisian menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) suatu perkara. ”Bagaimana perkembangan kasus itu, pasti akan ditanyakan saat supervisi,” terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendapatkan informasi, KPK telah meminta laporan lengkap perkembangan kasus korupsi Rina ke Kejaksaan Tinggi Jateng. ”Hingga kini tersangka belum ditahan. Jika hasil laporan tidak memuaskan, bukan tidak mungkin KPK siap mengambil alih kasus GLAsupaya tidak berlarutlarut,” imbuhnya. (J14,J17-59)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/25/265484
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan