Dana Infrastruktur Untuk Komisi
INDEPTH
Dana Infrastruktur untuk Komisi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi. Kali ini,lembaga antirasuah itu menangkap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Yesaya ditangkap bersama seorang pengusaha Teddy Renyut dengan Yunus Saflembolo, Kepala Dinas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Biak. Yeyasa diduga menerima sejumlah uang dari Teddy Renyut terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebanyak Sing$100.000 dolar Singapura terdiri dari enam lembar 10.000 dolar Singapura dan 40 lembar dolar Singapura.
Penyerahan uang pertama terjadi pada Jumat (13/6) pekan lalu. Teddy memberikan uang 63.000 dolar Singapura. Penyerahan tabap kedua, Yesaya menerima uang 37.000 dolar Singapura beberapa saat sebelum ditangkap KPK.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pada saat penangkapan penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruang di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Menurutnya, penyegelan tidak dilakukan di ruangan menteri, melainkan hanya di ruangan beberapa deputi di lantai 4, dan lantai 2.
Digeledah
Tidak hanya penyegelan, penyidik KPK juga menggeledah di sejumlah ruangan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), yakni di lantai 2, lantai 4 dan di Deputi V Bidang Pengembangan Daerah khusus Kementerian PDT. Menurut Johan, ruangan Menteri PDT Hilmy Faisal tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Dalam kasus korupsi terkait infrastruktur, KPK juga pernah menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama, Wa Ode divonis enam tahun penjara. Wa Ode saat menjadi anggota DPR RI dinilai terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Wa Ode memerima uang dari pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai realisasi komisi atau fee 5 persen-6 persen dari pengalokasian DPID tahun anggaran 2011. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa.
KPK pun pernah menjerat politikus PAN lainnya, Abdul Hadi Djamal. Dia ditangkap bersama Staf TU Dirjen Perhubungan Laut Darmawati Hadareho pada Senin, 2 Maret 2009. Pada saat penangkapan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang 90.000 dolar AS dan Rp 54,5 juta di dalam mobil staf Kementerian Perhubungan Darmawati.
Selain itu, KPK juga menangkap komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ia diduga sebagai pemberi uang terkait dana pelicin proyek pembangunan dermaga dan pelabuhan di Indonesia Timur. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 100 miliar. (Mehendra Bungalan-80)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/23/265294
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan