Putusan MA Lukai Masyarakat
SUARA MERDEKA – Minggu, 15 Juni 2014
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku menyayangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan terpidana yang juga mantan hakim pengawas Syarifudin Umar.
”Kalau soal putusan MA kami menghormati, tapi sebaiknya hakim dalam memutuskan memperhatikan perasaan masyarakat,” kata Samad di Cisarua, Bogor.
Menurut Abraham, pihaknya tidak mempermaslahkan jika harus membayar Rp 100 juta ke Syarifudin. Tapi hal itu akan sedikit banyak memengaruhi persepsi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Masyarakat tentu menginginkan pemberantasan korupsi terus berjalan tanpa ada toleransi untuk koruptor,” tegasnya.
Meski demikian, KPK akan tetap menjalankan putusan hakim agung itu. Setelah mempelajari salinan putusan, pimpinan akan memutuskan akan mengajukan PK atau tidak. ”Nanti kami pelajari bersama putusannya,” ungkapnya.
Di lain pihak, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi MA itu. ”KPK harus ajukan PK,” kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Suara Merdeka, Sabtu (14/6).
Menurutnya, negara akan rugi jika KPK harus membayar Rp 100 juta kepada Syarifudin. Emerson juga menilai, putusan MA ini amat memalukan dan tidak berpihak terhadap upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, Emerson juga mengatakan, patut dicurigai putusan ini rawan potensi kepentingan, mengingat Syarifudin juga merupakan hakim.
”Betul, ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.
Prosedur Penyitaan
Dalam putusannya, MA memenangkan gugatan koruptor Syarifudin dan menghukum KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, gugatan Syarifudin terkait prosedur penyitaan bukan penanganan perkara tindak yang menjerat hakim Syarifuddin. Meski begitu, Bambang yakin, pihaknya selalu melakuka tugas dan kewenangannya sesuai proseduryang berlaku. ”Kalau memang ada putusan yang berbeda mengenai itu kami akan mempelajari,” ujarnya.
Bambang menambahkan, dengan putusan kasasi MA pihaknya akan melakukan evaluasi tahapan dan prosedur. ”Kami akan periksa, putusan MA itu seperti apa. Sehingga kemudian kami akan melakukan refleksi, evaluasi untuk memperbaiki kalo memang ada yanv harus diperbaiki,” ujarnya. (J13-90)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2014/06/15/264451
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan