MAKI: KPK Supervisi Kasus Rina Iriani
ANTARA JATENG.com – Selasa, 17 Juni 2014
Semarang, Antara Jateng – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyupervisi kasus dugaan korupsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Menurut Boyamin di Semarang, Selasa, informasi tersebut diperoleh ketika ditanyakan perihal berhentinya penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi.
“Informasi dari KPK, surat supervisi sudah dikirim pada tanggal 13 Mei. Surat itu sudah sampai karena sudah ada tanda terimanya,” katanya.
Boyamin tidak menjelaskan secara detail isi surat perihal supervisi kasus dugaan korupsi proyek perumahan itu.
Namun, menurut dia, dengan adanya supervisi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak bisa main-main dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau tidak mau KPK mengambil alih kasus ini, kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Karanganyar itu sudah disidik sejak tujuh bulan lalu.
Hingga saat ini kasus yang sudah memasuki tahap akhir tersebut tidak juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dan tersangkanya juga tidak ditahan.
Sumber : http://www.antarajateng.com/detail/maki-kpk-supervisi-kasus-rina-iriani.html
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan