KP2KKN: Pemeriksaan Bupati Semarang Harus Independen
SUARA MERDEKA.com – Selasa, 23 Maret 2014
UNGARAN, suaramerdeka.com – Koordinator Pengawas Pemilu Independen Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Ronny Maryanto meminta Panwaslu Kabupaten Semarang independen dan profesional dalam memeriksa Bupati Semarang, Mundjirin.
Menurut dia, dalam melakukan klarifikasi, Panwaslu mempunyai waktu tujuh hari terhitung sejak ada temuan dugaan pelanggaran.
“Panwas hanya memiliki waktu kurang dari tujuh hari untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi sebelum melaporkan temuan ke Kepolisian,” katanya, Minggu (23/3).
Meskipun hanya membagikan sembako, lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari materi yang mengarah ke money politic.
Jika terbukti bersalah, maka orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut melanggar Pasal 89 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
Kepada partai pengusung, Ronny menjelaskan, bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut diberikan oleh KPU setempat.
“Larangan pembagian uang atau sembako telah diatur, artinya bila terbukti bersalah ya harus dihukum sesuai undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Panwaslu Kabupaten Semarang telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PDI Perjuangan.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan memeriksa tujuh orang saksi, adapun surat undangan klarifikasi kepada Bupati akan kita kirim, Senin (23/3),” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.
( Ranin Agung / CN37 / SMNetwork )
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan