Korupsi Persiba, Kejati DIY Hitung Kerugian Negara
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 09 Januari 2014
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Persiba tahun anggaran 2011. Penghitungan internal ini didasarkan pada analisis, bukti dokumen, dan keterangan saksi.
“Hitungan kami bukan untuk materi penyidikan, tapi sebagai data pembanding dan pendukung hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red),” kata anggota penyidik korupsi Persiba, Mei Abeto Harahap, Kamis (9/1).
Saat tahap penuntutan nanti, jaksa tetap akan menggunakan hasil hitungan dari BPK. Rencananya, berkas akan diserahkan ke auditor negara pada minggu depan.
Ketika ditanya nominal kerugian negara dalam kasus ini, Abeto enggan merinci. Namun dia memberikan gambaran kisarannnya tergolong besar yakni di atas Rp 740 juta. Angka itu merujuk pada temuan Inspektorat Bantul pasca penetapan tersangka.
Uang sejumlah itu lantas dikembalikan ke kas daerah. Namun belum diketahui secara jelas asal uang tersebut, apakah dari Persiba atau pihak lain.
Terkait perkembangan pemeriksaan, Abeto mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif termasuk meminta keterangan saksi. “Meski beberapa waktu belakangan banyak hari libur dan jaksa yang cuti, tapi kinerja kami tidak vakum. Masih ada beberapa pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah Persiba senilai Rp 12,5 miliar ini Kejati DIY telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan Bupati Bantul M Idham Samawi, dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
( Amelia Hapsari / CN38 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/09/186545
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan