BAP Korupsi Pupuk Dikembalikan ke Penyidik
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 09 Januari 2014
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2008 di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman tampaknya belum bisa disidangkan dalam waktu dekat. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY oleh jaksa peneliti bidang penuntutan karena dinilai belum lengkap.
“Kami kembalikan karena masih ada beberapa syarat formil yang belum dipenuhi untuk penerbitan P21,” ucap Kepala Seksi Penuntutan Tipikor Kejati DIY Mei Abeto Harahap kepada wartawan, Kamis (9/1).
Saat ini, pihak jaksa peneliti masih menyusun petunjuk untuk diserahkan ke penyidik. Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY Anshar Wahyudi mengatakan, tim penyidik akan melengkapi berkas agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami sedang menunggu petunjuk susulan dari jaksa peneliti. Akan segera kami rampungkan karena masih ada beberapa kasus lain yang juga menunggu untuk diselesaikan,” kata Anshar.
Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan cek ke RS Bhayangkara Polri Yogyakarta untuk memastikan kondisi tersangka Edi Sumarno. Sebab sebelumnya beredar kabar tersangka menderita sakit, dan dirawat di rumah sakit itu. Setelah dicek, informasi itu ternyata benar.
Sebagaimana diketahui, penyidikan perkara korupsi proyek senilai Rp 800 juta itu dibuka kembali sejak Oktober 2013. Pemeriksaan perkara itu sempat dihentikan pada tahun 2012.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh Kejati DIY, yang saat itu dipimpin oleh Muhammad Ali Munthohar. Peristiwa itu sempat membuat heboh publik karena dasar penerbitan SP3 adalah kematian tersangka Edi Sumarno. Faktanya, mantan perwakilan PT Pusri Yogyakarta itu masih hidup.
( Amelia Hapsari / CN33 / SMNetwork )
Sumber : http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/09/186501
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan