KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Pembacaan Tuntutan Korupsi Pasar Gotong Royong Magelang Ditunda


KABAR SEMARANG – Rabu, 10 Juli 2013

Semarang – Kejaksaan Negeri Magelang hari ini batal membacakan tuntutan perkara terdakwa mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Magelang Sureni Adi, dalam perkara korupsi dana bantuan pembangunan Pasar Gotong Royong Magelang.

Jaksa Supriyadi dari Kejari Magelang, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/7), mengatakan, tuntutan belum siap dan memohon untuk diberi waktu dalam menyusunnya. Di sam ping itu majelis hakim yang diketuai Noor Edyono juga tak lengkap. Maka hakim mennda sidang hingga sepekan pendatang.

Pada kasus ini, Fahriyanto dan Sureni didakwa berperan dalam bocornya bantuan pembelian kios di pasar Gotong Royong. Pada tahun 2007 dilaksanakan proyek pembangunan pasar baru di Pasar Gotong Royong. Selama pembangunan, pedagang lama yang ada di pasar tersebut dialihkan ke penampungan.

Untuk kembali memasuki pasar, mereka harus membeli los dan kios di pasartersebut dengan status hak guna bangunan. Pemerintah Kota Magelang menggelontor bantuan Rp 2,827 miliar untuk subsidi uang muka pembelian los dan kios. Target penerimanya adalah 617 pedagang lama yang akan kembali menempati los dan kios mereka.

Proyek pembangunan itu dilaksanakan oleh PT Yoga Guna Sakti. Dana subsidi uang muka bagi pedagang sedianya baru bisa dicairkan oleh PT Yoga saat pembangunan pasar mencapai 70 persen. Namun, saat PT Yoga Guna Sakti baru menyelesaikan 51 persen bangunan, dana bantuan pedagang itu sudah dicairkan.

Pencairan tersebut berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Sureni Adi. Dana dari kas daerah itu dicairkan dalam tiga tahap. Namun, dana yang sudah cair tidak disalurkan kepada pedagang, melainkan ditampung di rekening Bendahara Pembantu, Sudarwastuti. Dari rekening itu dana mengalir kepada Fahriyanto. Ada kuitansi penerimaan atas nama Setyo Raharji yang dibubuhi paraf Fahriyanto. (Bus,KS)

Sumber : http://www.kabarsemarang.com/pembacaan-tuntutan-korupsi-pasar-gotong-royong-magelang-ditunda

15 Juli 2013 - Posted by | MAGELANG

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar