KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Korupsi Kredit Fiktif BNI: Kredit PT GIP Tak Layak Cair

SUARA MERDEKA.com – Senin, 01 Juli 2013

SEMARANG, suaramerdeka.com – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Sugiharto menyatakan permohonan kredit yang diajukan PT Guna INti Permata (GIP) kepara BNI Semarang tak layak cair.

Sebab, jaminan kreditnya adalah fiktif. Namun permohonan kredit itu disetujui oleh pihak BNI sebesar Rp 12,5 miliar. Akibat pencairan kredit oleh bank milik negara itu, keuangan negara merugi Rp 12,5 miliar lantaran kredit tak dikembalikan.

Manajer Bisnis BNI Semarang, Agus Sugiharto yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi ini menyatakan telah melakukan klarifikasi secara formal atas sertifikat tanah yang dijaminkan PT GIP.

Lokasi tanah yang dijaminkan itu ada di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

“Namun saat dicek ulang, pihak yang menempati tanah tersebut ternyata menyanggah ada pengecekan dari pihak BNI,” kata Sugiharto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7).

Dalam sidang sebelumnya, Lurah Kembangan Utara Jakarta Barat Achmad Hidayat menerangkan jika jaminan kredit yang dijaminkan itu adalah palsu. Sertifikat asli adalah atas nama Rachmat Hidayat.

Namun yang dijaminkan adalah sertifikat dengan nama berbeda. Menurut Keterangan Lurah Kembangan Utara, ia tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB) tanah yang berada di wilayah pemerintahannya selama menjabat sebagai lurah.

Lurah Achmad Hidayat menyatakan jika tandatangannya dan kop surat Kelurahan Kembangan Utara berikut nomor suratnya telah dipalsukan oleh Komisaris PT GIP, Goenawan. Dalam kasus ini, Goenawan juga telah dimejahijaukan.

Sementara, Direktur PT GIP, Yupi Haryanto hingga saat ini masih berstatus buron.

( Eka Handriana / CN37 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/01/162926/-Kredit-PT-GIP-Tak-Layak-Cair

2 Juli 2013 Posted by | SEMARANG, SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

Pompa Sedompyong Hanya Berfungsi 20 Persen

SUARA MERDEKA.com – Minggu, 30 Juni 2013

SEMARANG, suaramerdeka.com – Dua unit pompa berkapasitas 1.500 liter per detik di Rumah Pompa Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Utara hanya berfungsi 20 persen saja. Aliran air yang disedot dua pompa itu tidak memenuhi pipa dengan garis tengah satu meter yang terpasang.

Fakta itu terungkap dari uji fungsi pompa yang dilakukan ahli dari Universitas Diponegoro Semarang bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pekan lalu. Uji fungsi dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pompa terebut oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

“Uji fungsi dilakukan di lokasi tanggal 24 dan 25 Juni. Dihadiri juga oleh pihak tersangka, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bagian teknik pompa dari rekanan pelaksana proyek dan pihak PDAM Semarang serta PDAM Surabaya,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang ER Chandra, Minggu (30/6).

Proyek pengadaan pompa dengan dana Rp 4,784 miliar, bersumber dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2009. Pengadaan pompa itu sedianya ditujukan untuk mengganti pompa dua unit pompa berkapasitas 300 liter per detik di Sedompyong. Namun penggantian dengan kapasitas lebih besar itu percuma.

Pasalnya, pompa tak berfungsi makimal lantaran sarana pendukung yang tak memadai. Diduga, generator penggerak pompa tidak mumpuni untuk pengoperasian dua pompa 1.500 liter per detik. Dalam uji fungsi itu, juga ditemukan fakta bahwa pipa yang digunakan bukan buatan pabrik pipa.

“Jadi jaminan kualitasnya bagaimana itu,” lanjut Chandra.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Semarang telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah panitia lelang Ahdiat Ridho, Pejabat Pembuat Komitmen Puguh Susilo, pengawas proyek Hening Swastiko dan rekanan pelaksana proyek dari CV Genesa Semarang Priyono Sanjoyo.

Penyidik berhasil menyita uang Rp 4,3 miliar, yang diserahkan Sanjoyo ke Kantor Kejari Semarang 12 Juni 2013 lalu. “Tinggal menunggu penghitungan dari BPKP saja untuk melengkapi berkas. Lalu dakwaan bisa disusun dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Chandra.

( Eka Handriana / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/06/30/162789/Pompa-Sedompyong-Hanya-Berfungsi-20-Persen

2 Juli 2013 Posted by | SEMARANG | Tinggalkan komentar

Pembagian BLSM di Jawa Tengah Tidak Tepat Sasaran

SUARA MERDEKA.com – Kamis, 27 Juni 2013

SEMARANG, suaramerdeka.com – Kepala Desa di Jawa Tengah menolak membagikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pasalnya, dana BLSM tidak tepat sasaran sehingga kepala desa terkena imbas dipersalahkan warganya.

Dari pantauan di sejumlah kantor pos dan kecamatan di beberapa daerah di Jateng, Kamis (27/6), antrean warga menunggu pembagian BLSM masih padat sejak Kamis pagi (27.6), seperti terlihat di Kantor Pos Besar Kota Semarang ribuan warga tetap bertahan sejak pagi menunggu giliran mendapatkan pembagian.

Sejak hari pertama pembagian rata-rata penerima BLSM tampak mengenakan pakaian yang menunjukkan golongan mampu dengan kendaraan roda dua yang diparkirkan berderet di depan halaman kantor pos, sebagian lagi malu-malu mengeluarkan telepon seluler terbaru yang tiba-tiba berdering.

“Yang datang ke sini untuk ambil BLSM rata-rata berkendaraan, sehingga tepat parkir semakin penuh,” kata Aryanto, 29, petugas parkir di sana.

Di tingkat pedesaan di beberapa daerah di antara warga juga tidak luput dari ketegangan, karena penerima kartu perlindungan sosial (KPS) tidak lebih dari 50% dari jumlah warga miskin, bahkan warga mampu memiliki dua rumah megah mendapatkan KPS dan tanpa sungkan ikut mengambil BLSM.

“Saya yang termasuk miskin dengan hidup pas-pasan dari hasil jual gorengan keliling malah tidak dapat, tetapi tetangga saya yang punya dua rumah itu malah mendapatkan,” kata Intisari, 52, warga Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cadisari, Kota Semarang sambil menunjukan dua rumah megah milik tetangganya yang mendapatkan BLSM.

( metrotvnews / CN19 )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/06/27/162406/Pembagian-BLSM-di-Jawa-Tengah-Tidak-Tepat-Sasaran

2 Juli 2013 Posted by | SEPUTAR JAWA TENGAH - PROV. JATENG | Tinggalkan komentar

BLSM Salah Sasaran, Picu Keresahan Warga

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 02 Juli 2013

image

BLSM: Petugas Kantor Pos Wonogiri, meneliti KPS dan mencocokkannya dengan KTP dan mengeceknya dengan daftar nama-nama calon penerima BLSM. (suaramerdeka.com/Bambang Purnomo)

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Pembagian uang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang salah sasaran, dapat memicu kecemburuan dan memicu terjadinya keresahan masyarakat. Terlebih lagi, bila sampai ada warga miskin yang seharusnya berhak menerima, tapi kemudian malah terabaikan.

Anggota DPRD Wonogiri, Catur Winarko, menyerukan, harus ada langkah antisipasi agar pembagian uang BLSM atau Balsem = tidak salah sasaran. ”Berikan kepada warga miskin yang berhak, dan jangan sampai dibagikan kepada orang mampu,” tandasnya.

Demikian halnya, tegas Catur, dengan pembagian bantuan lain untuk warga miskin, seperti raskin (beras untuk si miskin), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan beasiswa untuk murid dari keluarga kurang mampu.

Pembagian uang BLSM di Wonogiri, telah dimulai Minggu (30/6) lalu (Senin, 1/7) kepada 98 warga miskin di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Tapi setelah pembagian perdana tersebut, ternyata kemudian berhenti dan baru akan dilanjutkan lagi mulai tanggal 6 sampai 8 Juli 2013 mendatang.

Kepala Kantor Pos Wonogiri Sofian Saleh, menandaskan, pembagian Minggu (30/6) lalu, sifatnya untuk ‘launching’ atau peleuncuran perdana, sambil menunggu penuntasan selesainya pembagian Kantur Penjamin Sosial (KPS). Di Kabupaten Wonogiri, pembagian KPS untuk menebus uang BLSM, diberikan kepada sebanyak 70.569 keluarga miskin
(gakin) di 294 desa/kelurahan, yang tersebar di 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri.

Indikasi salah sasaran, menjadi perbincangan hangat saat digelar rapat koordinasi persiapan pembagian BLSM di Kantor Kecamatan Selogiri. Rapat dipimpin Camat setemat Drs Bambang Haryanto MM didampingi Muspika, untuk menyikapi dugaan BLSM akan menyasar ke warga non-miskin. Yakni seperti diberikan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan personel Perangkat Desa (Perdes).

Kepala Desa (Kades) Pule, Kecamatan Selogiri, Sugimo SH, menyatakan, di desanya ada pensiunan PNS yang masuk dalam daftar keluarga miskin. Yang selalu menerima bantuan-bantuan untuk si miskin, seperti raksin dan Jamkesmas. Indikasi personel Perdes yang menerima bantuan si miskin, juga diungkapkan oleh Kades Keloran, Maryanto.

Untuk menyikapi agar pembagian BLSM nantinya tidak menyasar ke pihak-pihak yang tidak berhak, rapat memberikan kesimpulan kesepakatan, agar pihak Kantor Pos sebagai institusi pembagi KPS dan lembaga yang membagikan uang BLSM, dapat secara pro-aktif berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kades dan Lurah.

”Saya berharap, pendistribusian KPS dan pembagian uang BLSM, nantinya dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran,” tegas Camat Selogiri, Bambang Haryanto. Dijadwalkan, pembagian uang BLSM akan dilakukan mulai Sabtu (6/7) sampai dengan Senin (8/7) mendatang.

( Bambang Purnomo / CN19 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/02/162978/BLSM-Salah-Sasaran-Picu-Keresahan-Warga

2 Juli 2013 Posted by | WONOGIRI | Tinggalkan komentar

Tersangka Kasus Buol Bertambah

SUARA MERDEKA.com – Senin, 01 Juli 2013

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di kecamatan Buol, Sulawesi Tengah.

Setelah menetapkan pemilik PT CCM dan HIP, Siti Hartati Murdaya, General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah Yani Ansori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka, kini giliran mantan Direktur PT HIP cabang Sulawesi Tengah Totok Lestiyo ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik (KPK) menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bawah TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Senin (1/7).

Menurutnya, penyidik KPK menjerat Totok pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pemilik PT CCM dan HIP, Siti Hartati Murdaya.

Dia terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, sebesar Rp 1 miliar melalui Arim (Financail Controller PT HIP) dan Rp 2 miliar melalui Yani Ansori (General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah) dan Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP).

Sementara, mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis hukuman penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan tahanan. Amran terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari PT HIP atau PT CCM terkait penerbitan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perusahaan itu di Buol, Sulawesi Tengah.

( Mahendra Bungalan / CN31 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/01/162907/Tersangka-Kasus-Buol-Bertambah

2 Juli 2013 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Warga Sragen Desak Bupatinya Jadi Tersangka

SUARA MERDEKA.com – Senin, 01 Juli 2013

Korupsi APBD

SEMARANG, suaramerdeka.com – Sekurangnya 200 massa yang mengaku sebagai warga Kabupaten Sragen dan tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sragen (GPMS), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (1/7).

Mereka mendesak jaksa penyidik menuntaskan kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010 yang telah memidanakan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Sragen Koeshardjono dan mantan Kepala BPKD Sragen Srie Wahyuni.

Kejaksaan Tinggi dinilai terlalu lamban menangani perkara tersebut. Koordinator GPMS Aziz Kristanto menuduh Kejaksaan Tinggi mendapat tekanan dari pihak tertentu dalam penuntasan kasus ini.

Menurutnya, Bupati Sragen Agus Fathurachman layak dijadikan tersangka. Dalam kurun waktu 2003-2010 itu, Agus menjabat sebagai wakil Bupati. Setelahnya Agus menjadi Bupati Sragen.

Di awal masa jabatannya, Agus menggunakan kewenangannya menyetujui pencairan deposito milik daerah yang diagunkan di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang. Agunan itu atas kredit beberapa pejabat Sragen yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sragen.

“Kerugian Rp 11,2 miliar dalam kasus ini bukan karena penempatan APBD pada deposito di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang. Melainkan karena pencairan jaminan kredit berupa sertifikat deposito milik daerah pada dua bank tersebut. Kalau pencairan tidak disetujui Bupati, tidak akan ada kerugian,” kata Aziz.

Ia menambahkan, dalam putusan perkara tiga terpidana sebelumnya Agus dinyatakan turut menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar. Selain itu, Bupati Agus juga membenarkan pernah menerima kasbon sebesar Rp 360 juta dari Koeshardjono.

Dalam sidang kasus tersebut atas terdakwa Adi Dwijantoro, Bupati Agus bersaksi dan membantah dirinya memerintahkan pencairan jaminan deposito.

Berdasar kesaksian Agus, penairan yang dilakukan tanggal 2 Juli 2011 itu dilakukan atas kesepakatan bersama dalam rapat tanggal 1 Juni 2011.

Agus menahan pencairan dengan lebih dulu berkonsultasi kepada Kementerian Dalam negeri, Kementerian Keuangan, BPK dan Gubernur Jawa Tengah. Namun belum mendapat jawaban, pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan Agus.

( Eka Handriana / CN37 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/01/162933/-Warga-Sragen-Desak-Bupatinya-Jadi-Tersangka

2 Juli 2013 Posted by | SRAGEN | Tinggalkan komentar

ICW Dilaporkan DPR ke Bareskrim

SUARA MERDEKA.com – Selasa, 02 Juli 2013

JAKARTA, suaramerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan salah satu penelitinya, Donald Fariz dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri oleh dua anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dan Ahmad Yani dengan tuduhan melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Menyusul, rilis yang dibuat ICW, bahwa mereka berdua merupakan bagian dari 36 anggota dewan, yang tidak setuju dengan adanya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yani mengatakan telah melaporkan ICW dan Donalds dengan nomor LP No LP TBL/294/VII/2013/bareskrim yang dinilainya telah memprovokasi masyarakat agar tidak memilih mereka sebagai calon legislatif.

“Di mana kami berdua dikatakan tidak setuju dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan menyetujui perubahan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi. Saya pikir data yang disampaikan ICW itu tidak akurat dan tidak tepat, diambil secara serampangan,” ujar Yani di Mabes Polri, Senin (1/7).

Politisi PPP itu mengatakan, pernyataan ICW tersebut sudah bersifat menghakimi dan memvonis keduanya sebagai anggota dewan, yang memang mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas.

Menurutnya, pernyataan ICW tersebut, menandakan kalau lembaga anti korupsi itu tidak tahu tentang mekanisme pembahasan usulan perubahan UU Pemberantasan Korupsi.  “Bahwa usulan perubahan UU Pemberantasan Korupsi itu bukan putusan perorangan, ICW saja sudah berkali-kali merubah UU Pemberantasan Korupsi melalui Judicial Review, kok kami yang diberi kewenangan, tidak diperbolehkan merubah,” kata Yani.

Sementara itu menurut Sudding, pernyataan ICW tersebut, merupakan statemen yang prematur. “Pernyataan ICW itu sudah mengganggu kehormatan dan harga diri saya, makanya saya lawan,” kata Sudding.

Dia mengaku,telah melayangkan pesan singkat ke Emerson Juntho, sebagai peneliti senior ICW, untuk menanyakan maksud statemen ICW tersebut. “Dan ini balasan SMS Emerson, ‘Maaf bang, HP saya sempat error, banyak kontak hilang dan baru beli pulsa. Yang ICW sampaikan adalah 36 DCS yang diragukan komitmen anti korupsinya. Kita tidak pernah sebut caleg bermasalah atau tidak pro pemberantasan korupsi. Indikator diragukan misal yang bersangkutan, disebut dalam dakwaan/putusan/kesaksian menerima uang, mendukung revisi UU KPK, meminta KPK dibubarkan. Saya rasa ini pernyataan soft ICW, kalau keberatan soal ini, menurutku tidak ke jalur hukum, karena ini bisa jadi bumerang/ berita yang tidak menguntungkan bagi bang SS (Syarifudin Sudding),” ujar Suding membacakan pesan pendek yang diterimanya itu.

Suding juga mengaku sudah mendapatkan saran dari Emerson agar memberikan penjelasan ke publik, tentang sejumlah kerjanya yang sudah sangat pro pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Sudding meminta ICW yang melakukan klarifikasi tersebut.

Sudding mendesak Polri segera memproses laporannya tersebut. Karena, telah mencoreng nama baik keluarganya dan dapilnya.

“ICW membangun membangun persepsi tidak baik. Persepsi ini tirani memonopoli kebenaran. Saya jadi bertanya apakah di balik ini karena saya keras menentang korupsi,” ujarnya.

Dia mengatakan, menjerat ICW dan Donald dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

( Nurokhman / CN38 / SMNetwork )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/02/162972/ICW-Dilaporkan-DPR-ke-Bareskrim

2 Juli 2013 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Sejumlah Warga Miskin Tak Dapat Alokasi

SUARA MERDEKA – Sabtu, 29 Juni 2013

KENDAL – Pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kabupaten Kendal serentak mulai dilakukan Jumat (28/6). Pembagian BLSM sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), masing-masing di pusatkan di kantor kecamatan.

Secara simbolis pelaksanaan juga dilaksanakan di Kantor Pos Kendal. Namun, pemberian BLSM tersebut masih belum tepat sasaran. Sebab, masih terdapat rakyat miskin, tetapi  tidak mendapat bantuan. Seperti yang dialami dua warga RT 1 RW 1, Desa Bangunrejo, Kecamatan Patebon, Ngaswan (65) dan Kamimah (65).

Dua orang itu tidak mendapat bantuan BLSM. Padahal rumah mereka terbuat dari kayu dan berlantaikan tanah. Mereka berdua hanyalah buruh tani yang penghasilan perhari antara Rp 20 ribu – Rp 25 ribu. Penghasilan itu masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ngaswan dan Kamimah, me- rupakan contoh warga miskin yang tidak menerima BLSM. Masih banyak warga miskin lain di Kabupaten Kendal yang bernasib sama.

Kades Bangunrejo, Nur Salim mengatakan, jumlah warga miskin yang ada di desanya sekitar 107 orang. Namun, mereka yang berhak menerima BLSM hanya 63 orang. Dengan begitu, sebanyak 44 warga miskin lain- nya tidak menerima BLSM.

”Terus terang saya tidak tega dengan nasib warga, khususnya kepada dua orang tersebut. Padahal rumah mereka tidak layak huni. Namun, keputusan pemberian BLSM juga dari pusat,” tuturnya.

Kepala Dinas Sosial Kabu- paten Kendal, Enny Widaryanti, mengatakan, jumlah warga miskin BLSM di Kabupaten Kendal sebanyak 59.133 orang. Jumlah itu mengalami penurunan sekitar 20.000 orang bila dibanding saat adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT). Data tersebut, merupakan data dari Badan Pusat Statistik Kendal tahun 2011 sebanyak 116.360 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Data dari Kabupaten diserahkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Pihaknya menerima data sebanyak 59.133 orang penerima BLSM dari Kementerian Sosial. ”Yang menentukan berapa jumlah penerima BLSM dari Kemensos. Kami hanya memberikan data RTS,” katanya.

Dia menjelaskan, mereka yang berhak menerima BLSM, harus memegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS). KPS tersebut bisa digunakan untuk mengambil BLSM yang diberikan Pemerintah Pusat selama empat bulan melalui kantor pos setempat.

”BLSM bisa diambil hingga 3 Desember 2013. Setiap bulan besarnya Rp 150 ribu per orang. Selama empat bulan, totalnya Rp 600 ribu,” terang dia. (H36-72)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/06/29/229265/Sejumlah-Warga-Miskin-Tak-Dapat-Alokasi

2 Juli 2013 Posted by | KENDAL | Tinggalkan komentar

Perda CSR Dikhawatirkan Diselewengkan

SUARA MERDEKA – Sabtu, 29 Juni 2013

  • DPRD Ajukan Hak Inisiatif

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang telah mengeluarkan hak inisiatif untuk mengajukan pertukaran khusus yang mengatur dana kepedulian sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility atau biasa dikenal dengan CSR.

Pengajuan itu, menurut anggota DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto, didasari atas belum ada transparansi dunia usaha di Kota Semarang dalam mengalokasikan kepedulian perusahaan ke masyarakat.

”Selama ini dana kepedulian sosial belum kelihatan dapat dirasakan, padahal perusahaan di Kota Semarang tergolong banyak. Kalau inisiatif penerbitan perda itu muncul dari komisi pembangunan dan komisi pemerintahan yang saat ini sudah masuk di agenda di rencana kerja, tak lama lagi akan dipanjakan,” paparnya, kemarin.

Wachid mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang hendak dibahas itu berisi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan sebuah badan khusus yang mengelola dan mendistribusikan dana kepedulian sosial dari perusahaan dan kalangan industri untuk kepentingan masyarakat. Selain mengatur pengelolalaan dana kepedulian perda yang telah diinisiasi akan memberikan sanksi bagi dunia usaha yang terbukti tidak mengalokasikan dana kepedulian sosial.

”Kebijakan sebagai langkah tegas bagi Pemerintah Kota Semarang agar tak terjebak pada langkah memberikan peluang investasi tanpa pemberdayaan terhadap masyarakat. Jangan sampai terkesan hanya memberikan kesempatan di dunia bisnis, tapi masih banyak rakyat Semarang yang tertinggal,” katanya.

Lebih Terarah

Menanggapi rencana itu, Promotion Manager Paragon Mall Dian Widiyanti mengaku setuju bila Pemkot akan membuat Perda mengenai CSR, sehingga bantuan CSR yang diberikan akan lebih terarah dan terakomodir.

”Diharapkan antara Pemkot dan perusahaan bisa lebih bersinergi dalam memberikan informasi ataupun bantuan, dalam hal ini perusahaan membutuhkan banyak informasi dari Pemkot mengenai hal-hal apa saja yg bisa dibantu atau dibutuhkan dalam CSR di Kota Semarang,” tandasnya.

Dari Pemkot, kata Dian, paling tidak bantuan dari perusahaan dapat mengurangi beban yang membutuhkan CSR. Sebab, tidak semua CSR perusahaan diketahui Pemkot, ada juga perusahaan yang tidak mau diekspos bila memberikan bantuan CSR.

”Untuk saat ini alokasi CSR yang diberikan Paragon Mall lebih banyak pada saat Ramadan, Natal, Idul Adha, dan 17 Agustus. Namun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan CSR di luar waktu tersebut,” jelas Dian.

Dihubungi terpisah, Corporate PR Manager Dafam Hotels, Ninik Haryanti mempertanyakan tujuan yang lebih jelas terkait Raperda tersebut. Pihaknya khawatir CSR yang dikumpulkan ke pemerintah bisa diselewengken.

”Artinya, harus ada pertanggungjawaban, tidak melulu perusahaan yang diberi sanksi. Secara pribadi, saya tidak setuju, biarkan perusahaan yang mengelola CSR masing-masing, karena CSR itu bentuk promosi ke masyarakat,” tandasnya.

Menurut Hadziq Jauhari, praktisi perusahaan BUMN yang ada di Kota Semarang, untuk perusahaan BUMN, CSR yang dilaksanakan melalui keputusan menteri dan dipertanggungjawabkan kepada menteri pula.

”Kalau CSR yang bermasalah selama ini saya lihat perusahaan swasta, karena menjadi ajang promosi. Mereka perlu ketegasan supaya benarbenar manyalurkan CSR. CSR itu mutlak diberikan perusahaan sebagai kepedulian sosial, minimal 15% dari laba perusahaan,” paparnya. (H8475)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/06/29/229280/Perda-CSR-Dikhawatirkan-Diselewengkan

2 Juli 2013 Posted by | SEMARANG | Tinggalkan komentar

Dijumpai Pembagian BLSM Salah Sasaran

SUARA MERDEKA – Selasa, 02 Juli 2013

  • Punya Sawah dan Sepeda Motor

DEMAK- Pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kabupaten Demak tidak tepat sasaran bisa dijumpai di Kecamatan Wonosalam.

Sejumlah rumah tangga sasaran (RTS) yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) justru menyandang gelar haji, memiliki sepeda motor dan sawah. Suryono (30), warga Dukuh Pampang Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam mengatakan, bahwa tidak sedikit penerima KPS berasal dari kalangan berada. Di RT 2/RW5 Dukuh Pampang, lanjutnya ada satu orang warga yang menyandang gelar haji dan memiliki usaha dealer mobil justru diberi KPS.

“Banyak yang salah sasaran, padahal tidak sedikit orang-orang jompo dan miskin justru tidak menerima kartu BLSM,” katanya, kemarin. Kondisi juga tidak berbeda jauh di RT3/RW5. Menurutnya, dari 45 KK yang menerima KPS sebanyak enam RTS. Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya memiliki sawah bahkan terdapat dua unit sepeda motor di masing-masing rumah mereka. Pembagian uang BLSM secara perdana mulai dibagikan, kemarin, di Kantor Pos Demak.

Kepala Kantor Pos Demak, Ahmad Shulkin menyampaikan, pencairan dana BLSM ditargetkan selesai 7 Juli mendatang. “Untuk sementara ini, jadwal pencairan BLSM yang sudah keluar baru wilayah Kecamatan Demak. Kami masih menunggu dari Semarang untuk 13 kecamatan lainnya,” terangnya. Menurutnya, jumlah penerima BLSM se-Kabupaten Demak sebanyak 98.889 RTS.

Dari jumlah itu, 6.045 RTS di antaranya berada di wilayah kecamatan kota. Pencairan BLSM tahap I ini untuk alokasi Juli-Agustus sebesar Rp 300.000/RTS. Dipotong Istiyanah (34), warga Desa Betokan Kecamatan Demak, misalnya mengendarai motor matic ketika mendatangi kantor pos saat mengambil uang BLSM. Penjual bakso ini mengaku motor tersebut ia pinjam dari bosnya.

“Motor ini punya bos yang saya pinjam sebentar,” katanya berlalu sambil menyebutkan bahwa uang Rp 300 ribu itu untuk membayar biaya sekolah anak. Di Desa Donorejo Kecamatan Demak, sejumlah RTS penerima BLSM mengalami pemotongan sebesar Rp 100.000/RTS.

Mursidi (40), warga Kelurahan Donorejo mengatakan, pemotongan tersebut dikoordinasi oleh ketua RTsetempat. Uang Rp 100.000 yang terkumpul dari masing-masing RTS penerima BLSM, nantinya akan diserahkan kepada warga miskin lainnya yang tidak menerima KPS. (J9-72)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/02/229499/Dijumpai-Pembagian-BLSM-Salah-Sasaran

2 Juli 2013 Posted by | DEMAK | Tinggalkan komentar