KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Kejaksaan Ajukan Izin Periksa Bupati Pemalang dan Blora


SUARA MERDEKA – 17 Januari 2006

SEMARANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang tahun anggaran (TA) 2004-2005 senilai Rp 26,5 miliar, dengan tersangka Kadinas Pendidikan, Bambang Sukojo, dan pimpinan kegiatan, Kartijan, terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Parnomo, melalui Asisten Pidana Khusus, Slamet Wahyudi, kemarin mengungkapkan, penyidik kejaksaan kegeri (Kejari) setempat masih akan memeriksa Bupati Pemalang, HM Machroes, dan beberapa mantan anggota DPRD yang kini duduk lagi sebagai anggota legislatif.

Untuk pemeriksaan bupati, tutur Slamet, penyidik melalui Kejati, sudah melayangkan permohonan izin pemeriksaan ke presiden. Adapun izin pemeriksaan bagi anggota DPRD, juga sudah dikirimkan ke Gubernur Jateng.
Selain mengajukan permohonan izin pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut, papar dia, kejaksaan juga mengajukan audit investigasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, untuk menghitung adanya kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut penyelidikan intelijen, sebelum status itu ditingkatkan ke penyidikan, taksiran dugaan kerugian mencapai Rp 21,5 miliar. Dari angka pengadaan sebesar Rp 26,5 miliar, anggaran TA 2004 sebanyak Rp 5 miliar belum dicairkan.

Angka kerugian sebesar Rp 21,5 miliar tersebut, merupakan APBD TA 2004, yang telah dibayarkan Pemkab Pemalang kepada rekanan PT Balai Pustaka (BP) atas buku-buku SD yang telah didistribusikan sebelum kontrak dibuat.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka bertambah dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, Slamet mengatakan, ada kemungkinan ke arah itu.
Izin pemeriksaan ke presiden untuk bupati sendiri kan sebagai saksi dan atau tersangka, ujar dia.
Selain Bupati Pemalang, menurut Slamet, pihaknya telah meneruskan permohonan izin pemeriksaan bagi Bupati Blora, Basuki Widodo, dari Kejari Blora.

Basuki akan diperiksa, berkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan provinsi (banprov) untuk proyek pengadaan pompa di Desa Mendenrejo, Kradenan, Blora, senilai Rp 800 juta. Status permohonan yang diajukan ke presiden, adalah sebagai saksi dan atau tersangka.
Sementara itu HM Machroes, dihubungi secara terpisah mengatakan, dirinya sebelumnya secara suka rela telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejari, meski izin dari presiden belum turun.

Selaku pejabat, saya tidak kaku dalam aturan. Jadi tanpa izin dari presiden pun, saya bersedia dengan senang hati memberikan keterangan di kejaksaan sebagai saksi, sepanjang itu membuat penegakan hukum bisa berjalan lancar dan kondusif, ucap Machroes.
Keterangan yang ia berikan kepada penyidik, adalah berkisar apa yang diketahui dan dilihatnya dalam pengadaan buku SD tersebut. Disinggung mengenai penunjukan langsung yang dinilai kejaksaan menyalahi Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa itu, dia mengaku tidak tahu-menahu.

Yang jelas, dalam pengadaan buku itu ada MoU antara eksekutif dan legislatif. Dari MoU itu, berlanjut kepada pengadaan, yang kerja samanya dengan PT BP, jelasnya.

Mengenai dugaan kerugian negara, Machroes mengatakan, dari temuan Badan Pemeriksa RI Perwakilan IV Jateng-DIY terhadap laporan pemeriksaan APBD Pemalang hanya disebutkan adanya pemborosan, bukan kerugian negara.
Sementara itu Bupati Blora, Basuki Widodo, belum dapat dimintai keterangan. Dihubungi lewat telepon genggamnya berkali-kali, menunjukkan nada aktif, namun tidak ada yang mengangkat.

Namun sebelumnya, sebagaimana diberitakan beberapa kali, Basuki yang telah memberikan keterangan ke Kejari Blora saat status perkara masih di penyelidikan, enggan berpolemik mengenai kasus proyek pengadaan pompa itu, dan ia akan mengikuti poses hukum yang berjalan.(yas-41a)

Sumber: Suara Merdeka, 17 Januari 2006 ; http://www.antikorupsi.org/id/content/kejaksaan-ajukan-izin-periksa-bupati-pemalang-dan-blora

5 Juni 2013 - Posted by | BLORA, PEMALANG

2 Komentar »

  1. Kandang, 26 Desember 2013
    No.: –
    Hal : Pengaduan Kepada Yth.
    1. Kepala Desa Kandang
    2. BPD Desa Kandang
    Di
    Kandang

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Dengan hormat,
    Bersama ini kami sampaikan dengan hormat aspirasi kami sebagai masyarakat desa Kandang sejalan dengan penyampaian Visi dan Misi Bapak Kepala Desa Kandang saat menjadi bakal calon kepala desa tentang komitmen terhadap pemberantasan Korupsi.
    Untuk itu kami memandang sangat penting bahkan harus diselesaikan dengan sebaik – baiknya bahwa selama pemerintahan Mantan Kepala Desa Kandang sejak tahun anggaran 2000 s.d. 2013 telah terjadi penyimpangan dana anggaran APBDesa pada mata anggaran Pendapatan Asli Desa khususnya mata anggaran Pasar desa dengan kronologi sebagai berikut :
    Pasar Desa Kandang memiliki potensi pendapatan per hari terdiri dari :
    a. Retribusi toko sejumlah 26 los x Rp. 2000,00,- = Rp. 52.000,00,-
    b. Lincak / gledeg sejumlah 170 x Rp. 1000,00,- = Rp. 170.000,00,-
    ________________ +
    Jumlah Pendapatan = Rp. 222.000,00,-
    Terbilang ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah )
    Dari pendapatan harian tersebut dapat dihitung potensi pendapatan pasar desa dalam satu tahun sebagai berikut :
    a. Pendapatan per bulan Rp 222.000,00,- x 30 hari = Rp. 6.660.000,00,-
    b. Pendapatan per tahun Rp.6.660.000,00,- x 12 bulan = Rp. 79.920.000,00,-
    Jadi potensi Pendapatan asli desa Kandang Pertahun sebesar Rp. 79.920.000,00,-
    Terbilang ( tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah )
    Dari uraian potensi pendapatan asli desa sektor pasar desa tersebut dapat dihitung terjadinya potensi kerugian.
    POTENSI KERUGIAN
    Pada kenyataannya pendapatan pasar desa tersebut hanya masuk pada APBDesa tiap tahun sebesar Rp.10.000.000,00,- ( sepuluh juta rupiah )sejak tahun anggaran 2000 s.d. 2012 pada masa pemerintahan mantan kades HM. Wardoyo, sehingga dapat dihitung potensi kerugiannya sebagai berikut :
    Jika dalam APBDesa hanya RP. 10.000.000,00,- /tahun x 12 tahun = Rp. 120.000.000,00,-
    Potensi PAD Pasar berdasarkan hitungan riel per tahun Rp. 79.920.000,00,- x 12 tahun = Rp. 959.040.000,00,-
    Dengan demikian potensi kerugiannya adalah Rp. 959.040.000,00,-
    Rp. 120.000.000,00,-
    __________________ +
    Rp. 839.040.000,00,-
    Terbilang ( delapan ratus tiga puluh Sembilan juta empat puluh ribu rupiah )

    Jika perhitungan dengan margin error 10 % maka potensi kerugiannya adalah 10 % x Rp. 839.040.000 = Rp. 755.136.000,00,- ( tujuh ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah )
    Mengingat besarnya kerugian tersebut kami mengharapkan Kepala desa Kandang
    Bapak Mohammad Rohmat bersama BPD desa Kandang untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut kepada pihak – pihak yang terkait.
    Besar harapan kami masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dalam kurun waktu satu bulan sejak kami sampaikan permasalahan ini agar dana tersebut menjadi kas desa.
    Jika dalam waktu satu bulan tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut maka pihak – pihak yang terkait akan menerima konsekwensi sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang berlaku.
    Demikian untuk menjadikan periksa adanya dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

    Wassalaamu’alaikum wr.wb.

    Rakyat Desa Kandang

    Tembusan disampaikan Yth :
    1. Camat comal Sebagai laporan
    2. Inspektorat Kab. Pemalang
    3. Arsip.
    Kepada Yth.KP2KKN kami mohon untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut di atas, mengingat sampai saat ini tidak ada i’tikad untuk menyelesaikannya. Selain itu masih banyak kasus dugaan korupsi lainnya seperti :
    1. Dana Swadaya Masyarakat selama kurun waktu 2006 – 2012 dipungut tanpa dasar hukum yang jelas ( tidak ada perdesnya ), dan penggunaan dananya dilaksanakan oleh Kepala Desa langsung, sementara LPMD sebagai pelaksana hanya diminta tanda tangan LPJ saja tanpa tahu penggunaan dana tersebut ( tahu tetatpi tidak dilibatkan ).
    2. Dana swadaya dalam pelaksanaannya tiap tahun 12 ( dua belas ) bulan tetapi hanya dihitung pada APBDes 10 ( sepuluh ) bulan.
    3. Lelang Banda Desa eks bengkok sekretaris desa yang tidak terbuka.
    4. LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) periode tertentu mendapatkan Hadiah Motor yang notabene hadiah itu milik LKM sebagai lembaga tetapi motor dijual untuk kepentingan Pribadi.
    5. Dana bantuan untuk para petani tidak jelas penggunaannya.

    Terima kasih apabila KP2KKN dapat segera memprosenya.

    Komentar oleh Bambang OY | 31 Januari 2014 | Balas

    • Apakah kami bisa mendapatkan surat pengaduan tersebut, berikut alat bukti pendukungnya? Kami tunggu kirimannya kepada KP2KKN Jl. Lempongsari Timur III/22 Semarang

      Komentar oleh kp2kknjateng | 5 Februari 2014 | Balas


Tinggalkan Balasan ke Bambang OY Batalkan balasan