KORUPSI BENIH PT SHS- Dirjen Tanaman Pangan Diperiksa
KORAN SINDO – Selasa, 16 April 2013
JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro.
Udhoro dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi penyaluran benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) 2008-2012. Seusai pemeriksaan, Udhoro enggan berbicara banyak kepada wartawan. ”Saya menjelaskan mengenai program cadangan benih nasional (CBN). Nanti dilanjutkan lagi,” kata Udhoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin. Ditanya soal proses tender yangdidugajanggal, Udhoro enggan menjawab. ”Ya, kita ikuti proses yang berjalan,” tandas dia.
Dalam pemeriksaan Udhoro dicecar 20 pertanyaan. Udhoro benar-benar pelit bicara. Saat ditanya soal mekanisme penyaluran CBN dan soal ada dugaan penyaluran benih yang tidak sampai ke tempat yang dituju, dia menyerahkannya ke penyidik. ”Tanya saja ke Kejagung, bukan ke saya,” ujar Udhoro. Dia hanya menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengevaluasi proyek yang berlangsung sejak 2008 hingga tahun lalu ini. Tim itu kini tengah bekerja. ”Semua sedang dimintai keterangan (secara internal), saya juga diminta penjelasan sebagai Dirjen,” papar Udhoro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Udhoro sedianya diperiksa pada Kamis (11/4) lalu, namun Udhoro tidak hadir dengan alasan kedinasan. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penganggaran BLBU, benih subsidi, dan mekanisme pelaksanaan public serviceobligasi.
”Selain itu juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi tim verifikasi dan tim monitoring dalam kegiatan pengadaan benih tersebut,” kata Untung. Menurut Untung, belum ada rencana Dirjen dijadikan tersangka dalam kasus ini. Yang jelas, pemeriksaan terhadapnya akan digelar lagi, namun penjadwalan belum ditentukan. krisiandi sacawisastra
Sumber : http://www.koran-sindo.com/node/308261
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan