Polri Tunggu Laporan Istri Pertama Djoko
SUARA MERDEKA – Sabtu, 02 Maret 2013
”Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari istri pertamanya. Kami masih menunggu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (1/3).
Boy mengatakan, pihaknya akan memproses kasus pernikahan Djoko setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menyidiknya dalam kasus korupsi proyek simulator kemudi motor dan mobil untuk ujian SIM di Korlantas Polri.
”Kasus masih berjalan di KPK, kami menunggu selesai, baru (Djoko) akan menjalani sidang etik di sini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, tiga istri Djoko bernama Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Djoko diduga menikahi istri kedua dan ketiganya dengan status palsu. Ia menggunakan KTP dengan status jejaka. Padahal dia telah menikah dengan Suratmi.
Panggil Kapolda
Sementara itu, kemarin KPK kembali memanggil Kapolda Sumatera Barat Brigjen Wahyu Indra Pramugari dalam penyidikan kasus simulator SIM tahun 2011. Sebelumnya, Wahyu menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/2).
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko Susilo, KPK kembali memeriksa Dipta Anindita. Dia masih diperiksa sebagai saksi.
Mengenakan baju kuning dan jilbab ungu, Dipta memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Dia tidak berkomentar tentang pemeriksaannya kali ini. Saksi lain yang juga dipanggil kemarin adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abad (CMMA) Budi Susanto.
Seperti halnya Djoko Susilo, Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan wakil kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dan
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. PT CMMA diduga membeli barang dari PT ITI sekitar Rp 90 miliar, sementara nilai proyek yang lelangnya dimenangi perusahaan Budi Rp 196,8 miliar. Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko sengaja mengubah, menyamarkan, menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (K24,J13-59)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/03/02/217075/Polri-Tunggu-Laporan-Istri-Pertama-Djoko
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan