Aturan Hibah dan Bantuan (2-Habis): Uang Jangan Dipakai untuk Membayar Utang
SUARA MERDEKA – Rabu, 19 Desember 2012
Bantuan diberikan langsung kepada penerima hibah. ’’Yang jelas, pengadaan barang/jasa untuk dihibahkan berpedoman pada peraturan tentang pengadaan barang/jasa,’’ kata Plt Wali Kota Hendrar Prihadi.
Mengenai pertanggungjawaban hibah, dalam Pasal 18-19 disebutkan, harus ada usulan dari calon penerima hibah, SK Wali Kota tentang penetapan daftar penerima hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas dari penerima hibah.
Selain itu, harus ada bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang atau jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Menurut Kabag Humas Achyani, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi laporan penggunaan hibah; surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
’’Yang jelas, tidak diperbolehkan memberikan hibah bagi objek yang sudah dilaksanakan, misalnya proyek bangunan yang sudah selesai, dan atau untuk membayar utang atas proyek pembangunan yang dimaksud,’’ kata dia.
Laporan penggunaan hibah disampaikan kepada Wali Kota, menurut dia, paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti pengeluaran disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan.
Usulan Calon
Sementara itu, untuk pertanggungjawaban bansos untuk pemda/pemkot adalah berupa usulan dari calon penerima bansos, SK Wali Kota tentang penetapan daftar penerima bansos, pakta integritas dari penerima bansos, dan bukti transfer uang/bukti serah terima barang.
’’Penerima bansos bertanggungjawab secara formal dan material. Pertanggungjawaban penerima bansos meliputi laporan penggunaan bansos, SPTB yang menyatakan bahwa dana telah digunakan sesuai usulan, dan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan,’’ kata Hendrar Prihadi.
Seperti hibah, laporan penggunaan bansos juga disampaikan kepada Wali Kota paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti pengeluaran disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan.
Rincian terkait pelaporan, di Pasal 34 disebutkan, jika bantuan dalam bentuk uang, laporan penggunaan bansos disampaikan kepada Wali Kota melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), dengan tembusan kepada SKPD terkait.
’’Jika dalam bentuk barang, laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui kepala SKPD terkait. Monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, yang dijelaskan dalam Pasal 40-41, dilakukan oleh SKPD terkait, yang kemudian hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota dengan tembusan inspektorat,’’ kata Achyani.
Bila laporan tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, kata dia, penerima hibah atau bansos yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hendrar Prihadi menjelaskan, untuk penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013, berpedoman pada Perwal Nomor 20 Tahun 2012.
Hal ini sesuai Pasal 48 Bab VI tentang Ketentuan Peralihan yang disebutkan dalam perwal terkini tersebut. (Prasetyo Akbar-39)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan