KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

KPK Sepakat Rosa Bebas Bersyarat


foto

Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/1). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO – SELASA, 15 MEI 2012

TEMPO.COJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghalangi keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, dibebaskan bersyarat. Lembaga antikorupsi ini menyerahkan kebijakan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Hal ini sudah dibicarakan oleh LPSK, tapi keputusannya ada di Kementerian Hukum, ” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Selasa 15 Mei 2012.

Menurut Johan, pada umumnya justice collaborator atau pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasusnya harus mendapatkan apresiasi. Khusus untuk bekas Direktur PT Anak Negeri itu, LPSK sudah berkoordinasi dengan Komisinya.

Tetapi, kata Johan, KPK tidak bisa mendahului Kementerian Hukum yang berwenang terhadap penahanan terpidana. “Jadi domainnya tetap ada di sana (Kementerian Hukum),” ucapnya.

Sebelumnya LPSK mengatakan bahwa Rosa adalah justice collaborator karena telah membongkar kasus yang membawanya ke dalam jeruji besi. Oleh karena itu, LPSK memberikan apresiasi dengan meminta Kementerian Hukum agar Rosa diberi emisi dan atau pembebasan bersyarat.

Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, mengatakan lembaganya telah mengantongi persetujuan dari KPK tentang usulan tersebut. Surat permintaan pun dikirim ke Kementerian Hukum sejak 24 April. “Tapi sampai sekarang belum ada keputusan dari Kementerian Hukum,” kata dia.

TRI SUHARMAN

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/05/15/063404139/KPK-Sepakat-Rosa-Bebas-Bersyarat

15 Mei 2012 - Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar