Pejabat Ditjen Dikti Kembali Dipanggi untuk Tersangka Angie
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 31 Mei 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Dadang Sudiyarto perkait penyidikan kasus penerimaan uang terkait pembahasan anggara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahra (Kemenpora) dengan tersangka Angelina Sondakh. Sebelumnya, Dadang pernah dipanggil dalam kasus ini.
“Yang bersangkiutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (31/5).
Amin Dipanggil Dalam Kasus PLTS Kemenakertrans
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 31 Mei 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Muhammad Nazaruddin, Amin Andoko dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
Amin yang merupakan Direktur PT Anugrah Nusantara, diperiksa untuk tersangka buronan Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri Nazaruddin. ”Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus PLTS Kemenaketrans,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (31/5).
KPK Panggil Pejabat BNBP
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 31 Mei 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kahartomi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M Sofyan sebagai tersangka. ”Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dihubungi, Kamis (31/5).
KPK Panggil Sesdirjen LPE
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 31 Mei 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yuyun terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya. Yuyun dipanggil untuk tersangka Jacob Purwono.
”Yang bersangkutan (Yuyun) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JP (Jacob Purwono),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (31/5).
Jaksa Agung: Kasus BLBI Selesai
SUARA MERDEKA.com – Kamis, 31 Mei 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com – Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah tidak dapat dibuka lagi. Beberapa pihak seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih berharap untuk dibukanya kembali kasus tersebut.
“Kan sudah tidak ada lagi, sudah selesai,” kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5).
Terima Suap, Polisi Narkoba Terancam Dipecat

MAKASSAR, KOMPAS.com – Divisi Propam mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus suap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sebesar Rp 100 juta yang diungkap oleh tahanan narkoba Rutan Kelas I Makassar, Ester alias Ciko. Bila memang terbukti benar, oknum polisi penerima suap terancam dipecat dari kesatuan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman ini diungkapkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi, Chevi Ahmad Sopari, Kamis (31/5/2012). Menurutnya, kasus suap yang menerpa oknum di institusinya merusak citra kepolisian. Dengan begitu, pihaknya membentuk tim melakukan penyelidikan mulai dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Mantan Ketua DPRD Sulut Masuk Daftar Buron
MANADO, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Manado akhirnya memasukan Syachrial Damopolii, terpidana kasus Manado Beach Hotel (MBH) sebagai buronan, setelah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Keberadaan mantan Ketua DPRD Sulut dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 tidak diketahui.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Iqbal Arief, Kamis (31/5/2012), mengatakan, Syachrial sekrang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tumpas Koruptor dengan Tindakan, Bukan Perpres

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerbitan Perpres No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang diumumkan Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu kemarin membuktikan bahwa perintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya main-main alias “perang-perangan” melawan korupsi.
“Presiden tidak perlu menerbitkan aturan atau produk hukum apa pun untuk melawan korupsi yang semakin menggila di negeri ini. Presiden cukup mendorong instrumen hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai UU yang ada,” kata juru bicara Indonesia Bersih Adhie M Massardi di Jakarta, Kamis (31/5/2012).
KPK Belum Pastikan Penahanan Miranda

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/5/2012), belum dapat memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, seusai pemeriksaan Miranda yang dijadwalkan Jumat (1/6/2012) besok.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan Miranda tergantung kebutuhan penyidik.
“Besok itu jadwal pemeriksaan MSG (Miranda S Goeltom) sebagai tersangka. Belum ada informasi soal penahanan,” kata Johan di Jakarta, Kamis, saat ditanya kemungkinan KPK menahan Miranda besok.
Dana SPP Diselewengkan, Mahasiswa UT Demo

PALOPO, KOMPAS.com — Ratusan Mahasiswa Universitas Terbuka Kelompok Kerja Padang Sappa, Kabupaten Luwu, melakukan aksi unjuk rasa terkait penggelapan dana pembayaran mahasiswa yang dilakukan oleh salah seorang oknum pengelola kampus UT, Kamis (31/5/2012).
Ratusan mahasiswa tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di Kabupaten Luwu. Mereka menuntut agar oknum yang dituduh menyelewengkan uang sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dari 35 mahasiswa dikembalikan, dan pelaku dipidanakan.