Soal Dana Parpol Diminta Terbuka
SOLOPOS – Kamis, 19 April 2012
SEMARANG (ESPOS) Partai politik (parpol) diminta transparan atau terbuka dalam pengelolaan dana keuangan, untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Permintaan itu terungkap dalam mini workshop bertema Mendorong Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik yang digelar KP2KKN Jateng dan ICW di Semarang, Rabu (18/4).
|
Menurut pengacara Dwi Saputro yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, selama ini kecenderungan pengurus parpol tak transparan dalam pengelolaan dana keuangan, sehingga sulit bagi publik melakukan kontrol. “Sudah saatnya publik bisa mengakses pengelolaan dana parpol, terutama yang bersumber dari APBN dan APBD.”
Sebab, lanjut Dwi, Undang-Undang (UU) No 2/2011 tentang Partai Politik mewajibkan parpol menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekali dalam setahun. Selain itu, sesuai ketentuan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pengelolaan dana parpol bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Jika parpol tak bersedia memberikan informasi pengelolaan dananya, masyarakat bisa melaporkannya kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng. Pembicara lain, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Fitriyah, mengatakan sesuai ketentuan UU No 2/2011, pengelolaan keuangan parpol harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Parpol wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana oleh akuntan publik yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan arus kas keuangan. “Masalahnya, UU Nomor 2 Tahun 2011 tak mengatur sanksi bagi parpol yang melanggar tak melaporkan keuangan.” Dosen FISIP Undip Semarang itu lantas mengusulkan agar dilakukan revisi atas UU No 2/2011, supaya lebih tegas dalam mengatur sanksi. “UU Parpol mendatang perlu disinkronisasi dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang,” tegas Fitriyah. – Oleh : Insetyonoto Sumber : http://datacenter.solopos.com/berita.asp?kodehalaman=h10&id=149739 |
Anggaran Abaikan Kepentingan Publik
SUARA MERDEKA – Jum’at, 20 April 2012
Angkanya sedikit lebih baik dari 2011. Tahun lalu, 294 daerah mengalokasikan belanja aparatur di atas 50 persen, 116 daerah di atas 60 persen, dan 16 daerah di atas 70 persen. Bahkan Kabupaten Lu-manjang mencatat rekor: 83 persen APBD habis untuk belanja pegawai. Postur APBN pun tidak jauh berbeda dari APBD. Dalam APBN 2102 porsi belanja birokrasi 41,85 persen atau Rp 404,863 triliun dari total belanja pemerintah pusat Rp 964,997 triliun. Angka pertumbuhannya mencapai 19,6 persen.
Mengajak Menyimpangi Penyimpangan
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012
Virus akut itu, seperti yang juga kita angkat di ruang editorial ini Senin lalu, seperti meruyak dari hulu hingga hilir pelaksanaan UN. Tak sedikit yang mencoba meraih kelulusan dengan menghalalkan segala cara, yang barang tentu melibatkan sejumlah mata rantai mulai dari siswa, orang tua, guru, hingga pihak-pihak yang masuk dalam pusaran kebocoran soal dan kunci-kunci jawabannya. Yang parah adalah masuknya siswa dalam lingkaran kecurangan dan penyimpangan itu.
Kasus Korupsi Proyek Bioremediasi: Kejaksaan Belum Tahan Tersangka
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012
Penahanan para tersangka dinilai belum terlalu dibutuhkan dalam proses penyidikan. ”Belum menganggap perlu itu bukan berarti tidak ya. Ya lihat perkembangannya. Tergantung keperluan penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Andhi tidak khawatir para tersangka akan melarikan atau menghilangkan barang bukti. Sejauh ini, penyidik telah mengamankan barang bukti penting dari kasus itu.
Jhonny dan Emir Kompak Mangkir
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012
- Terkait Kasus PLTS
Mereka adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dan politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis.
Namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka tidak memberikan konfirmasi perihal ketidakhadirannya.
”Keduanya tidak datang dan tidak memberikan keterangan,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (20/4).
KPK: Sidang Tak Harus Sesuai Locus Delicti
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012

SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lokasi persidangan suatu kasus tidak harus sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti.
Selama ini telah banyak kasus daerah yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai memberikan pelatihan ”Strategic Criminal Justice Improvement” di gedung Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), kompleks Akademi Kepolisian Semarang, Jumat (20/4).
Penyuap Dhana Kabur ke Korsel
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012
Dipanggil KPK, Istri Anas Mangkir
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memanggil Athiyyah Laila, istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun Athiyyah mangkir alias tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan orang tuanya sakit.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menjelaskan, Atthiyah diperiksa terkait posisinya sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras.
Nazar Tak Dimiskinkan
SUARA MERDEKA – Sabtu, 21 April 2012
- Tidak Mengganti Kerugian Negara

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun 10 bulan kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan, Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menerima imbalan uang berbentuk lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar.
KPK jamin hukum semua koruptor
ANTARANEWS.com – Jumat, 20 April 2012
Semarang (ANTARA News) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjamin, akan memproses semua kasus tindak pidana korupsi dan menghukum pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia.
“Hampir semua kasus korupsi yang ditangani penyidik dan jaksa KPK, terdakwanya tidak diputus bebas kecuali kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Itu pun akhirnya Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut,” kata Bambang Widjojanto di Semarang, Jumat.
Hal tersebut diungkapkan Bambang usai memberikan pelatihan “Strategic Criminal Justice Improvement” di markas Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) di kompleks Akademi Kepolisian Semarang.