KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Cek Perjalanan
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR 1999-2004, Paskah Suzetta seusai menjalani pemeriksaan KPK selama kurang lebih empat jam, Kamis.
Paskah menduga, dari pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK yang diajukan kepadanya, KPK terlihat mengincar orang lain. “Kelihatannya ada perkembangan baru, tidak akan hanya sampai pada Miranda,” katanya, Kamis (19/4/2012).
Wafid Muharam Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap wisma atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Dengan demikian, Wafid tetap dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, seperti yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan Wafid di Tipikor. “Putusan banding di PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).
Korupsi Kepala Daerah Cermin Kegagalan Kaderisasi Partai

Harapan itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Parahyangan Bandung, Mangadar Situmorang, Kamis (19/4/2012) di Jakarta.
Nazarudddin Divonis Empat Tahun Sepuluh Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Selain hukuman penjara, Nazaruddin diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Nazaruddin, dari Kursi Dewan hingga Meja Hijau
JAKARTA, KOMPAS.com — Semula, Muhammad Nazaruddin adalah salah satu kader muda terbaik yang dimiliki Partai Demokrat. Di usianya yang baru 33 tahun itu Nazaruddin memegang kendali puluhan perusahaan di bawah naungan induk perusahaan Grup Permai. Dia pun menempati jabatan struktural penting di Partai Demokrat.
Sebelum menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang juga mantan anggota DPR itu sempat menjadi bendahara Fraksi Partai Demokrat. Petaka bagi Nazaruddin dimulai saat namanya disebut terlibat kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang menjerat anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Pada 21 April 2011, Mindo tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seusai serah terima suap bersama Mohamad El Idris (Manajer PT Duta Graha Indah/ PT DGI) serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Nazaruddin Harus Dihukum Berat

“Kalau ingin efek jera ya seharusnya hakim tidak memutus ringan Nazaruddin. Tetap terberatnya 20 tahun, hukuman maksimal dalam undang-undang,” kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/2/2012).
9 Alasan Angie Belum Disentuh
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lama menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Tepatnya pada 3 Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penetapan tersangka Puteri Indonesia 2001 tersebut sebagai pintu masuk untuk menjerat tersangka lain.
Sudah 76 hari Angie berstatus tersangka dan sudah lama pula dicegah bepergian ke luar negeri. Namun KPK belum mengorek keterangan perkara yang disangkakan terhadap Angie. Politikus Partai Demokrat ini masih menjalankan kegiatan sebagai anggota parlemen. Lembaga antirasuah itu baru ancang-ancang memeriksa dia. “Pekan depan masih pemeriksaan saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO
Inilah Sembilan Alasan
1. Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai masalah internal menjadi sumber mangkraknya kasus Angie. “KPK tidak memiliki visi yang sama untuk segera memeriksa Angie,” katanya, Rabu 18 April 2012.
Tersangka Kasus PON Dibawa ke Jakarta
SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 20 April 2012
Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Habis Jumatan kayaknya dibawa ke sini (KPK),” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Jumat (20/4).
Keempat tersangka yakni anggota DPRD Riau, M.Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
Para tersangka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Saat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
SUARA MERDEKA – Jum’at, 20 April 2012
Selain Nunun, KPK juga memanggil mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri, yakni Darsup Yusuf, R Sulistyadi dan Suyitno. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
KPK Panggil Jhonny Allen Marbun Terkait PLTS
SUARA MERDEKA.com – Jum’at, 20 April 2012
Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jhonny rencananya diperiksa untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni. ‘’Yang bersangkutan (Jhonny) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,’’ ujar Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/4).