KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Aturan KPU Langkah Terakhir Atur Dana Kampanye


KOMPAS.com – Rabu, 18 April 2012
shutterstock
ILUSTRASI

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Komisi Pemilihan Umum nantinya merupakan cara terakhir untuk mengatur dana kampanye dalam Pemilu 2014. Pasalnya, tak ada pengaturan dana kampanye dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya akan dorong untuk diatur oleh KPU. Peraturan KPU cukup kuat,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/4/2012). 

Hal itu dikatakan Arif menyikapi tidak diaturnya besaran dana kampanye, baik untuk partai politik, calon legislatif, maupun sumbangan individu dan perusahaan dalam UU Pemilu.

Arif mengatakan, hanya F-PDI Perjuangan dan F-Partai Keadilan Sejahtera yang terbuka mendesak diaturnya batasan dana kampanye ketika pembahasan di Pansus. Jika tidak diatur, parpol atau caleg bakal mengeluarkan dana sebesar-besarnya agar mendapat suara terbanyak lantaran sistem pemilu yang digunakan proporsional terbuka.

Dikatakan Arif, aturan KPU nantinya diharapkan mengatur seluruh perserta pemilu melaporkan dana kampanye secara transparan dan detail mulai dari besaran sumbangan hingga penggunaan. Laporan itu juga harus secara berkala.

Meski tak ada sanksi jika tak diikuti, lanjut Arif, masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana akuntabilitas dan transparansi setiap parpol. Dengan demikian, masyarakat bisa menghukum dengan tidak memilih.

“Titik tekannya ada ditransparansi. Dari situ nanti bisa aja menjadi pidana. Misalnya (sumbangan) bentuk pencucian uang,” pungkas Arif.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/04/18/17103159/Aturan.KPU.Langkah.Terakhir. Atur.Dana.Kampanye

18 April 2012 - Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar