Kasus BSM, Tunggu Pemeriksaan Dokter
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
SUKOHARJO – Polres Sukoharjo saat ini hanya bisa menunggu kondisi tersangka kasus Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Djoko Raino Sigit.Pasalnya, setelah satu bulan lebih dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, belum ada tanda-tanda Djoko membaik.
“Kita tunggu saja hasilnya. Karena, pelimpahan belum bisa dilakukan jika kondisi tersangka masih sakit,” tambahnya. Sebelumnya, penasihat hukum tersangka BSM Trisno Raharjo mengatakan, tersangka kasus BSM senilai Rp3,4 miliar mengalami gangguan kejiwaan berat. Saat ini, yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta.
Trisno mengatakan,gangguan kejiwaan yang dialami kliennya tidak terlepas dari proses penanganan kasus BSM yang cukup lama sejak awal pemeriksaan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.Lamanya proses tersebut membuat penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut diperpanjang oleh penyidik. sumarno
Bupati Minta BKD Pecat Suhartatik
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
UNGARAN- Bupati Semarang Mundjirin meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memecat staf Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Suhartatik, 42, yang telah menipu belasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Semarang.
Atas dasar itu, kami putuskan untuk memecat yang bersangkutan,” jelasnya. Bupati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, batas maksimal seorang PNS tidak masuk kerja yaitu empat puluh enam hari.Jika ada PNS tidak masuk kerja selama empat puluh enam hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka akan dilakukan pemecatan.
Terpisah,Kepala BKD Kabupaten Semarang Budi Kristyono mengaku sudah menerima disposisi Bupati Semarang Mundjirin terkait pemecatan Suhartatik. Disposisi tersebut diterimanya pada akhir Maret lalu. “Disposisi sudah kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses,” katanya. Menurut dia, pemecatan PNS harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta.
“ Kami sudah mengusulkan pemecatan Suhartatik ke BKN. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil keputusan dari BKN. Jika sudah disetujui BKN, pemecatan terhadap Suhartatik segera kami lakukan,” tandasnya. Staf keuangan Bapermasdes Kabupaten Semarang tersebut telah dilaporkan ke Polres Semarang karena telah menipu sekitar 15 orang PNS di Bapermasdes.
Modus penipuan yang dilakukan Suhartatik dengan cara menggelembungkan nilai nominal pinjaman ke bank yang diajukan sejumlah PNS. Kelebihan pinjaman tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Suhartatik.Total kerugian dari 15 PNS yang tertipu tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Setelah kasus penipuan tersebut terbongkar, tiba-tiba Suhartatik menghilang. angga rosa
Murdoko Dijebloskan ke Sel
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Jateng Murdoko, tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran (TA) 2003-2004.
Namun, entah apa maksud Murdoko, saat akan memasuki mobil tahanan dia tiba-tiba berteriak, ”Merdeka. ”Murdoko saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang,Jakarta Timur. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Murdoko ditahan untuk kepentingan penyidikan. ”Ditahan dalam waktu 20 hari ke depan,”ujarnya melalui pesan singkat.
Wakil Sekretaris DPP PDIP Yanuar Prawira Wisesa yang mendampingi Murdoko menilai KPK sudah tersandera kepentingan politis.Menurut dia, lembaga antikorupsi itu sudah mempertontonkan drama yang tak pantas dan tak lucu.Partainya, kata dia, selalu menjadi korban ketidakadilan. ”Kita lihat misalnya, Angelina Sondakh (kader Partai Demokrat) yang sudah menjadi tersangka, tapi mendapat perlakuan khusus dan istimewa, KPK sudah mempertontonkan drama yang tidak lucu,”ujar Yanuar.
Saat ditanya, siapa pejabat atau anggota DPRD lain yang terlibat kasus ini,Yanuar enggan menjawab.Begitupun juga saat ditanya apakah Gubernur Jawa Tengah saat itu terlibat dalam kasus ini,Yanuar hanya menggeleng. ”Saya tak mau bicara substansi hukum,ini sudah politis,”ujar Yanuar. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi APBD Kendal ini, Murdoko diduga mengorupsi dana APBD senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Dia menyelewengkan uang rakyat pada medio Mei 2003.Korupsi dilakukan berjamaah, bersama mantan Bupati Kendal yang juga saudara kandungnya, Hendy Boedoro. Hendy sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Selain Hendy, kasus ini menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo. Mereka divonis penjara pada 2007 lalu.Hendy dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan Warsa tiga tahun penjara.
Dari proses pengadilan Hendy dan Warsa, KPK mengembangkan perkara ini.Penyidik lantas menemukan bukti keterlibatan Murdoko.Untuk menjerat Murdoko, KPK sempat memeriksa Hendy sebagai saksi di Semarang.KPK juga memeriksa pihak swasta, Diah Kartika, dan mantan anggota DPRD Kendal,DanielToto. Murdoko sempat dipanggil KPK sebagai tersangka dua pekan lalu.Namun,karena alasan kesibukan sebagai Ketua DPRD,dia tak memenuhi panggilan itu.
Namun,kemarin,Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, dia langsung ditahan. Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi APBD Kendal ini merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Tengah.Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemkab Kendal. Murdoko yang tiba di kantor KPK mengenakan kemeja batik dan sesekali tersenyum kepada wartawan. ”Saya siap diperiksa,” ucap dia sebelum ditahan. Sekitar pukul 19.30 WIB,Murdoko keluar dari kantor KPK.Mobil tahanan jenis Kijang sudah menunggunya di halaman kantor KPK.
Murdoko tersenyum, mengatakan soal jabatannya yang merupakan jabatan politis, lalu mengepalkan tangan dan berteriak ”Merdeka”. Dia tak tampak emosional,bahkan banyak tersenyum.Namun wajahnya menyiratkan kekecewaan. Saat ditanyai wartawan,Murdoko dikawal petugas KPK dan beberapa orang lainnya. Sebelumnya politikus DPP PDIP Evita Nursanti mengatakan PDIP akan taat pada hukum dan memberikan seluas-luasnya pada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan.
Menurut dia,Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tak kurang-kurangnya memberikan peringatan agar semua kader jangan melakukan korupsi dan pelanggaran hukum. ”Semua kader PDIP selalu mendapat wejangan dari Ibu Mega agar tidak melakukan korupsi. Jadi kalau ada yang dituduh korupsi, silakan diusut sesuai hukum. Tapi proses hukum itu harus objektif,”ungkapnya.
Anggota Fraksi PDIP ini pun menegaskan, partainya memang memberikan keleluasaan dan taat pada proses hukum bagi kadernya. Namun pada saat bersamaan, PDIP tentu akan memberi bantuan hukum dan advokasi bagi kader agar proses hukum yang dijalani benar dan sesuai jalurnya. ”Kita taat hukum dan tentu kita tak mau proses hukum berjalan tidak lurus.
Makanya dalam hal ini PDIP memberi bantuan hukum bagi kader yang terbelit kasus,”paparnya. Kuasa hukum Murdoko,Arif Gunawan, mengatakan bahwa kasus kliennya sebenarnya sudah selesai.Ini lantaran uang yang disangkakan diterima Murdoko sudah dikembalikan ke kas negara pada 2003 lalu. krisiandi sacawisastra
Publik Sulit Awasi Dana Kampanye
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
JAKARTA– Pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta tidak mau menyebutkan sumber dana kampanye. Akibatnya, publik pun sulit mengawasi dana kampanye.
“Publik tidak bisa mengetahui siapa-siapa orang yang mengetahui sumber dana kampanye ini. Jika ada yang mengetahui, hanya kalangan tertentu saja,” kata Burhanudin kemarin. Direktur Komunikasi Publik Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini mengungkapkan, selama ini aturan tentang dana kampanye mengatur besar sumbangan dan cara penggunaannya. Tapi, aturan tentang batas maksimal dana kampanye belum ada.“Seharusnya disiapkan aturan dana maksimal yang dihabiskan kandidat untuk pemenangan pilkada ini,”ungkapnya.
Pendonor dana kampanye kerap memiliki kepentingan terhadap cagub. Setelah pilkada usai,mereka mengharapkan timbal balik dari para cagub. “Tiadanya pembatasan dana kampanye bisa menjadikan kandidat terpilih sebagai gubernur boneka nantinya,” tandas Burhanudin. Sekretaris Tim Sukses pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Budi Siswanto, menuturkan, pihaknya baru membuat rekening dana kampanye berdasarkan persyaratan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta lalu.
Sementara, bentuk dana masuk bisa berubah setiap hari. “Dana kampanye itu lebih banyak dialokasikan oleh pasangan. Sedangkan dari sumbangan, belum diketahui,”ujar Budi Siswanto. Sayang, dia tidak mau menyebut nominal dana kampanye milik pasangan kandidatnya. Menurut dia,jumlah dana kampanye baru dapat diketahui setelah proses pilkada selesai.
Sementara itu,Tim Sukses Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Marihot Napitipulu, menyatakan bahwa besaran dana kampanye jagoannya belum diketahui sampai saat ini. Sebab, pengelolaan dana kampanye itu dilakukan secara keroyokan. “Jumlahnya belum diketahui,”akunnya. Dia menyebutkan, sebelum pasangan Jokowi-Ahok mendaftar ke KPU DKI Jakarta, DPD PDIP DKI telah melakukan sumbang dana untuk pemenangan Jokowi-Ahok.
Dari pengumpulan dana itu, pasangan ini mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar.“Perubahan angkanya sampai saat ini saya tidak tahu,”tandasnya. Sementara, pasangan cagub dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid- Didik J Rachbini menyiapkan dana kampanye sebesar Rp53 miliar.“Anggaran untuk kampanye kami sekitar Rp53 miliar,”ucap Hidayat beberapa waktu lalu.
Hidayat mengaku dana tersebut berasal dari dua kandidat, pengusaha, teman di DPR dan beberapa individu. “Yang pasti sejumlah pengusaha memang sempat tertarik memberikan bantuannya, dan semuanya akan terbuka saat sudah resmi jadi calon. Kalau sekarang ini kan masih bakal calon,” tambah mantan Ketua MPR ini.
Hidayat menambahkan, sumber pendanaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang diamanatkan Undang- Undang. “Aturannya jelas, sumbangan individu itu ada batasannya. Harus diperhatikan bahwa sumber dana berasal dari sumber yang dibenarkan hukum dan tidak bisa dari money laundring atau dari yang melanggar hukum,”tutupnya.
Sementara, pasangan cagub dari jalur independen Hendardji Soepandji-A Riza Patria menyiapkan dana kampanye sebesar Rp50 miliar.Menurut Riza,dana tersebut adalah bentuk partisipasi dari masyarakat karena keduanya berasal dari jalur independen.“Kami kan pasangan independen.Kami tidak mempunyai dana yang besar seperti dari parpol. Untuk kampanye, kami siapkan Rp50 miliar dan itu representasi masyarakat kepada kami,” kata Riza.
Anggota KPU DKI bidang pokja kampanye,Dahlia Umar, menuturkan, pengelolaan dan pengalokasian dana kampanye diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 dan Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 14/ 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Gubernur DKI. Dalam peraturan itu disebutkan, besaran dana kampanye yang disumbangkan oleh perorangan maksimal sebesar Rp50 juta dan untuk instansi Rp350 juta.
Dalam penyerahan sumbangan dana kampanye,tidak boleh dilakukan oleh badan usaha milik asing, atau badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing. “Pendonor dana kampanye ini hanya badan usaha bukan milik asing. Pendonor perorangan dan badan usaha pun berlaku kumulatif dan tidak boleh dilakukan kepada lebih dari satu pasangan calon,”ujar Dahlia kemarin. ilham safutra/okezone
Validitas Fakta Pengadilan Nazaruddin
KORAN SINDO – sabtu, 14 April 2012
Oleh : Firman Wijaya
Hampir satu tahun publik Indonesia benar-benar dihebohkan oleh kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Kasus ini menyedot energi publik yang dibingungkan dengan berbagai pernyataan dan analisis sehingga kebenaran fakta bercampur dengan rumor dan gosip.
Yang menarik dan kemudian menjadi substansi kasus ini saat proses persidangan kasus ini diungkap dan dimonitor secara terbuka oleh media kepada publik,muncul dua kutub perspektif fakta yang membingungkan publik. Perspektif pertama adalah fakta persidangan versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan fakta persidangan versi Nazaruddin yang dibangun penasihat hukumnya melalui saluran media dan persidangan. Perdebatan dan silang argumentasi persidangan sejatinya telah menggiring publik dan hakim pada pilihan kedua kutub perspektif fakta tersebut.
Bahkan kondisi itu tidak jarang mengakibatkan sasaran tuduhan ekstrem dan minor dialamatkan kepada hakim tindak pidana korupsi yang menangani kasus tersebut. Name make news dengan mengaitkan sejumlah nama dan berpuncak pada nama Anas Urbaningrum sejauh mana layak dipercaya atau tidak dalam suatu pengungkapan kasus secara scientific crime investigating bagi hakim tentunya adalah sejauh hakim mendudukkan fakta tersebut dalam perspektif keyakinan hakim.
Selayaknya mesin penemu kebenaran (baca: uji validitas fakta),sederet kesaksian ditampilkan dan disajikan dalam persidangan. Maka fakta kesaksian tersebut bagi hakim akan masuk dalam kategori beyond reasonable doubt (meyakinkan seorang hakim) ataukah justru beyond shadow of doubt (justru menimbulkan keraguan dan ketidakyakinan hakim)? Pada posisi inilah name make news akan diuji, apakah pihak yang disebut-sebut itu patut dilibatkan dalam suatu kasus ini atau tidak.
Dalam perspektif hukum pidana, apakah dapat dibangun suatu asumsi seseorang yang kebetulan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu komunitas organisasi dapat ditafsirkan pastilah merupakan pelaku kolektif tindak pidana? Jawabannya tentu akan diuji hakim dengan prinsip liability based on fault (pertanggungjawaban pidana karena kesalahan). Siapa berbuat dia harus bertanggungjawab dan tidak mungkin seseorang dipaksa dipidana jika dirinya tidak bersalah (geen straftzonder schulds).
Bahkan terakhir jika ada keraguan akan kesehatan kejiwaan seseorang,hukum pidana tidak boleh dijatuhkan (noncompes mentis). Bahkan kemampuan bertanggung jawab seseorang menjadi titik tekan untuk menilai ada tidaknya keinsyafan dan kesadaran akan perilakunya. Hal ini akan diukur dari bobot perbuatannya sejauh mana kerusakan dan kerugian yang ditimbulkannya serta seberapa sering perbuatan itu dilakukan.
Pembuktian Fakta
Dalam persidangan M Nazaruddin tersebut ada 13 karyawan dari Grup Permai yang dihadirkan dalam persidangan. Yang menarik, ke-13 saksi ini terbagi dua dalam dua kelompok kesaksian yang berbeda. Kelompok pertama adalah Mindo Rosalina Manulang (Direktur Anak Negeri),Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai), Oktarina Furi (staf keuangan dan pimpinan proyek).
Para saksi ini menerangkan pemilik Grup Permai adalah M Nazaruddin. Sementara kelompok kedua yang terdiri atas Nurhasyim (adik kandung M Nazaruddin), Gerhana Sianipar (Dirut PT Exartech), Baskoro (manajer gedung),Dayat,Aan, dan Heri (sopir) yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa membantah bahwa pemilik Grup Permai adalah M Nazaruddin. Mereka juga berdalil tidak ada Grup Permai,yang ada adalah perusahaan konsorsium Anugrah Nusantara.
Masyarakat dan penegak hukum tentunya sangat membutuhkan pegangan mana sesungguhnya kesaksian yang layak dipercaya.Ruang pembuktian persidangan sejatinya adalah uji validitas kesaksian guna mengukuhkan kebenaran dan menghapus berbagai keraguan. Suatu kesaksian tidaklah boleh “katanyakatanya” (hearsay evidence), apalagi “katanya dari katanya” atau double hearsay/- double auditu.
Kesaksian adalah pengungkapankebenaran (realityevidence), bukan pseudo evidence, spekulasi, apalagi imajinasi. Karena itu tahap persidangan kasus M Nazaruddin saat ini dan menjelang putusan adalah babak yang sangat penting. Berbagai fakta dan spekulasi nonhukum (politis dan sosio-logis) semestinya memberi ruang bagi proses pengadilan untuk bekerja. Apakah benar name make news, termasuk aliran dana ke kongres partai,punya relevansi, akurasi, dan otentikasi dengan delik yang dituduhkan?
Apakah alibi-alibi dan faktafakta yang berkembang memiliki konsistensi satu sama lain? Semisal locus delicti (tempat kejadian) dan tempos(waktu kejadian) antarperistiwa,yaitu Kongres Partai Demokrat di Bandung dilaksanakan pada Juni 2010, sementara tender proyek dan dugaan pemberian sejumlah fee berkisar pada bulanDesember2010sampai2011. Berbagai ketentuan hukum acara sebenarnya sudah memberikan arah dan pedoman pembuktian.
Dalam berbagai persidangan sesungguhnya masyarakat sering diberi pemahaman bahwa suatu kesaksian menurut ketentuan 185 KUHAP tidak sekadar apa yang diucapkan dan dinyatakan, tetapi menjadi sangat penting untuk memercayai suatu kesaksian dengan melihat apa alasan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat memengaruhi kesaksian seperti status sosial dan lingkup pekerjaan seorang saksi.
Demikian pula mengenai permintaan fee dan pemberian feeproyek dalam kasus ini,apakah merupakan illegal provit ataukah illegal provit yang hanya dapat dikenai sanksi moral ataukah sanksi pidana? Dalam mainstream legalitas hukum pidana, hakim akan bekerja dan menilai fakta sebagai apa yang tertulis dan menjadi adressat/sasaran serta jangkauan delik (Lex Certa, Lex Scripta danLex Stricta). Pada akhirnya rasionalitas hukum sang hakim akan memastikan apakah suatu fakta yang diajukan oleh siapa pun akan menjelaskan persoalan ataukah justru membuangbuang waktu dan menimbulkan praduga-praduga yang tidak perlu.
Terkait dengan tudingan dengan name make news seperti terhadap Anas Urbaningrum yang merupakan simbol organisasi kepartaian, yakni Ketua Umum Partai Demokrat, maka tentu penting teks dan konteks ketentuan Pasal 185 KUHAP tersebut menguji validitas pembuktian sejauh mana tingkat relevansi alat bukti yang dikaitkan dengan dugaan posisi Anas Urbaningrum. Sesuai dengan tuntutan jaksa, perkara korupsi M Nazaruddin sesungguhnya adalah tindak pidana korupsi biasa,yaitu adanya penyuapan dan atau penerimaan hadiah.
Kasus ini menyentak karena bersentuhan dengan lingkaran kekuasaan. Sepanjang persidangan, publik sudah tahu bagaimana Nazaruddin mengait-ngaitkan dirinya pada kekuasaan, yang ternyata menjadi modusnya dalam dugaan kasus korupsi yang dia lakukan sendiri. Sasaran tembak Nazaruddin berfokus pada Anas Urbaningrum yang sepanjang persidangan tak terbukti sama sekali dengan apa yang dituduhkan terdakwa. Hanya saksi meringankan yang berusaha mengaitkan nama Anas Urbaningrum.
Inilah yang makin meyakinkan publik dan kita harus mendorong majelis hakim agar memvonis terdakwa Nazaruddin sesuai dengan kadar pidananya. Jangan sampai Nazaruddin divonis berdasarkan cerita-cerita yang dia coba bangun sendiri tanpa landasan fakta itu! FIRMAN WIJAYA Praktisi Hukum
KPK Tahan Ketua DPRD Jateng
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Murdoko karena diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003–2004.
Namun, entah apa maksud Murdoko, saat akan memasuki mobil tahanan dia tiba-tiba berteriak,“Merdeka.”Murdoko saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Murdoko dita-han untuk kepentingan penyidikan. “Ditahan dalam waktu 20 hari ke depan,”ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan. Wakil Sekretaris DPP PDIP Yanuar Prawira Wisesa yang mendampingi Murdoko menilai KPK sudah tersandera kepentingan politis.
Menurut dia, lembaga antikorupsi itu sudah mempertontonkan drama yang tak pantas dan tak lucu. Partainya, kata dia,selalu menjadi korban ketidakadilan. “Kita lihat misalnya Angelina Sondakh (kader Partai Demokrat) yang sudah menjadi tersangka, tapi mendapat perlakuan khusus dan istimewa, KPK sudah mempertontonkan drama yang tidak lucu,”ujar Yanuar. Saat ditanya, siapa pejabat atau anggota DPRD lain yang terlibat kasus ini,Yanuar enggan menjawab.
Begitu pun saat ditanya apakah Gubernur Jawa Tengah saat itu terlibat dalam kasus ini, Yanuar hanya menggeleng. “Saya tak mau bicara substansi hukum, ini sudah politis,”ujar Yanuar. Sekadar mengingatkan,dalam kasus dugaan korupsi APBD Kendal ini,Murdoko diduga mengorupsi dana APBD senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi. Dia menyelewengkan uang rakyat pada medio Mei 2003.
Korupsi dilakukan berjamaah bersama mantan Bupati Kendal yang juga saudara kandungnya, Hendy Boedoro. Hendy sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.Selain Hendy,kasus ini menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo. Mereka divonis penjara pada 2007 lalu.Hendy dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan Warsa tiga tahun penjara.
Dari proses pengadilan Hendy dan Warsa, KPK mengembangkan perkara ini.Penyidik lantas menemukan bukti keterlibatan Murdoko. Untuk menjerat Murdoko, KPK sempat memeriksa Hendy sebagai saksi di Semarang.KPK juga memeriksa pihak swasta, Diah Kartika,dan mantan anggota DPRD Kendal Daniel Toto. Murdoko sempat dipanggil KPK sebagai tersangka dua pekan lalu.
Namun,karena alasan kesibukan sebagai ketua DPRD,dia tak memenuhi panggilan itu. Namun, kemarin,Ketua DPD PDIP Jateng itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, dia langsung ditahan.Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi APBD Kendal ini merupakan pelimpahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri.Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Murdoko yang tiba di Kantor KPK mengenakan kemeja batik hanya Murdoko tersenyum kepada wartawan.“Saya siap diperiksa,” ucap dia sebelum ditahan.
Sekitar pukul 19.30 Murdoko keluar dari Kantor KPK.Mobil tahanan jenis Kijang sudah menunggunya di halaman Kantor KPK. Murdoko pun tersenyum, mengatakan soal jabatannya yang merupakan jabatan politis, lalu mengepalkan tangan dan berteriak, “Merdeka.” Dia tak tampak emosional, bahkan banyak tersenyum. Namun wajahnya menyiratkan kekecewaan.
Saat ditanyai wartawan, Murdoko dikawal petugas KPK dan beberapa orang lainnya. Sebelumnya politikus DPP PDIP Evita Nursanti mengatakan, PDIP akan taat pada hukum dan memberikan seluasluasnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Menurut dia,Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tak kurang- kurangnya memberikan peringatan agar semua kader jangan melakukan korupsi dan pelanggaran hukum.
”Semua kader PDIP selalu mendapat wejangan dari Ibu Mega agar tidak melakukan korupsi. Jadi kalau ada yang dituduh korupsi, silakan diusut sesuai hukum.Tapi proses hukum itu harus objektif,”ungkapnya. krisiandi sacawisastra
Jaksa Pertimbangkan Hentikan Kasus Sisminbakum
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra.
“Salah satunya akan mempertimbangkan itu (SKPP),”kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai salat Jumat di Kejagung kemarin. Saat ini,pihaknya belum bisa bersikap secara tegas menyangkut opsi apa yang akan diambil, sebab, institusinya belum menerima laporan tentang putusan bebas MA terhadap Zulkarnain Yunus. MA kembali membebaskan terdakwa kasus tindak pidana korupsi biaya akses sisminbakum Zulkarnain Yunus.
MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan menolak permohonan kasasi JPU. Sebelumnya, MA juga sudah membebaskan dua terdakwa kasus tersebut, yaitu Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu. Mantan Menteri Hukum dan HAM,Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah tidak terdapat alasan apapun bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini. m purwadi
Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan Eks Menkes
KORAN SINDO – Sabtu, 14 April 2012
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari.Surat tersebut dikirimkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pekan lalu.
Pernyataan dari Kejagung itu bertolak belakang dengan pengakuan Mabes Polri.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigen Pol M Taufik membantah bahwa Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka.Menurut dia, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tahun anggaran 2005 masih tetap empat orang. Keempatnya kini sudah menjadi terdakwa.
Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial MH,Ketua Panitia Pengadaan Barang HA, Direktur Operasional PT I yang menjadi penyedia barang MN, dan Dirut PT MN yang juga subkrontraktor, MS.“Oleh karena itu, perkembangan nanti yang menyangkut Ibu Siti Fadilah ini masih kita tunggu dari hasil sidang yang sedang berjalan,” ujar Taufik di Mabes Polri kemarin.
Saat ditanya, mengapa SPDP yang dikirim Bareskrim ke Kejagung menyebutkan bahwa Siti Fadilah sebagai tersangka, Taufik tak menjawab jelas. Status tersangka Siti pertama kali diungkap bawahannya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/4). m purwadi/ krisiandi sacawisasra
KP2KKN Lakukan Pelacakan Enam Hakim di Semarang
ANTARA – Sabtu, 14 April 2010
Semarang (ANTARA) – Komite Penyelidikan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, bulan ini melakukan pelacakan terhadap enam hakim terkait dengan terus berulangnya kasus bebasnya terdakwa korupsi.
“Bulan ini, KP2KKN dan ICW melakukan `tracking` (pelacakan) terhadap enam hakim. Enam hakim tersebut, tiga hakim ad hoc dan tiga hakim karier,” kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Sabtu.
Eko menjelaskan pihaknya akan melakukan pelacakan peta jejak hakim yang bersangkutan mulai dari aset (aset bergerak dan tidak bergerak), gaya hidup, dan rekam jejak terhadap pemberantasan korupsi.
Hasil pelacakan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Agung agar dapat digunakan sebagai landasan menyikapi pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Tinggi ke MA, terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Pelacakan terhadap enam hakim, lanjut Eko, dilakukan sekitar dua bulan, sehingga hasilnya masih dapat menjadi bahan pertimbangan MA.
“Kami juga akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan bebas empat terdakwa korupsi. Kasus ini sangat menarik karena melibatkan kepala daerah,” ucapnya.
Menurut KP2KKN, dengan segala upaya tersebut diharapkan dapat diketahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutuskan perkara.
“Kami berharap MA tidak akan meloloskan para koruptor,” katanya, berharap.
Pada Rabu (21/3), mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diketuai Lilik Nuraini.
Vonis bebas tersebut diberikan dengan pertimbangan perintah lisan dari Untung Wiyono tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain, selain itu karena adanya pendelegasian wewenang dari terdakwa kepada mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan bendahara Srie Wahyuni.
Koeshardjono dan Srie Wahyuni selaku koordinator keuangan bertanggung jawab secara pribadi karena sudah ada pendelegasian dari terdakwa selaku kepala daerah.
Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebutkan sebagai kerugian keuangan negara itu merupakan sisa pinjaman yang tidak bisa dilunasi saat pencairan pada kepemimpinan Bupati Sragen Agus Fachturrahman.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut terdakwa Untung Wiyono dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11,2 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Koeshardjono yang menjalani sidang secara terpisah divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Srie Wahyuni divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta.(ar)
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/kp2kkn-lakukan-pelacakan-enam-hakim-di-semarang-123350723.html
Enam Hakim Pembebas Koruptor Dilacak KP2KKN
“Bulan ini, KP2KKN dan ICW melakukan ‘tracking’ (pelacakan) terhadap enam hakim. Enam hakim tersebut, tiga hakim ad hoc dan tiga hakim karier.”
|
|
Skalanews – Kerap bebasnya para terdakwa korupsi, membuat Komite Penyelidikan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah bertindak sigap. Buktinya, pada bulan ini KP2KKN melacak enam hakim yang diduga ikut membebaskan para koruptor tersebut.
“Bulan ini, KP2KKN dan ICW melakukan ‘tracking’ (pelacakan) terhadap enam hakim. Enam hakim tersebut, tiga hakim ad hoc dan tiga hakim karier,” kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Sabtu (14/4).
Pihaknya, menurut dia, akan melakukan pelacakan peta jejak hakim yang bersangkutan mulai dari aset (aset bergerak dan tidak bergerak), gaya hidup, dan rekam jejak terhadap pemberantasan korupsi.
Hasil pelacakan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Agung agar dapat digunakan sebagai landasan menyikapi pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Tinggi ke MA, terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Eko mengatakan, pelacakan terhadap enam hakim, itu dilakukan sekitar dua bulan, sehingga hasilnya masih dapat menjadi bahan pertimbangan MA. “Kami juga akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan bebas empat terdakwa korupsi. Kasus ini sangat menarik karena melibatkan kepala daerah,” ucapnya.
Menurut KP2KKN, dengan segala upaya tersebut diharapkan dapat diketahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutuskan perkara. “Kami berharap MA tidak akan meloloskan para koruptor,” katanya, berharap.
Pada Rabu (21/3), mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diketuai Lilik Nuraini.
Vonis bebas tersebut diberikan dengan pertimbangan perintah lisan dari Untung Wiyono tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain, selain itu karena adanya pendelegasian wewenang dari terdakwa kepada mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan bendahara Srie Wahyuni.
Koeshardjono dan Srie Wahyuni selaku koordinator keuangan bertanggung jawab secara pribadi karena sudah ada pendelegasian dari terdakwa selaku kepala daerah.
Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebutkan sebagai kerugian keuangan negara itu merupakan sisa pinjaman yang tidak bisa dilunasi saat pencairan pada kepemimpinan Bupati Sragen Agus Fachturrahman.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut terdakwa Untung Wiyono dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11,2 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Koeshardjono yang menjalani sidang secara terpisah divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Srie Wahyuni divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta. [mad]
Sumber : http://skalanews.com/baca/news/2/47/109538/umum/enam-hakim-pembebas-koruptor-dilacak-kp2kkn.html