Sakit, Cirus Minta Penangguhan Penahanan
KOMPAS.com – Kamis, 4 Agustus 2011

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi Cirus Sinaga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho untuk menangguhkan penahanannya. Jaksa non aktif itu beralasan membutuhkan pengobatan di luar tahanan secara rutin selama enam bulan berturut-turut.
“Saya ingin memulihkan kesehatan saya sampai enam bulan berturut-turut. Sementara (perawatan) di tahanan enggak memadai untuk kesehatan saya. Maka saya mohon lah Bu, untuk ditangguhkan penahanan saya demi kesehatan saya,” kata Cirus.
Sebelumnya, Cirus empat kali tidak menghadiri persidangannya karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kuasa hukum Cirus yakni Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menderita sakit diabetes komplikasi. Saat ditanya kondisi kesehatannya hari ini, Cirus yang duduk di kursi persidangan dengan mengenakan batik itu mengaku kondisinya membaik. Hanya saja, daya ingatnya menurun.
“Kalau perubahan kesehatan sudah ada, semakin baik. Cuma masih kurang begitu (baik) perkembangannya, daya ingat juga,” ucapnya.
Menanggapi permintaan Cirus, Hakim Albertina Ho meminta tim penasehat hukum Cirus untuk menuangkan permohonan penangguhan penahanan itu dalam bentuk surat. “Supaya menjadi pertimbangan kami,” ujar Albertina.
Hari ini, Cirus menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak empat saksi yang dihadirkan hari ini merupakan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Mardiyani, Pambudi Pamungkas, Abdi Farhanudin, dan Edi Haryanto.
Cirus didakwa merekayasa surat dakwaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa mafia pajak, yang mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus dari tuduhan pencucian uang dan penggelapan.
Cirus didakwa sengaja menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus. Dia memerintahkan jaksa Nasran Azis untuk membuat dakwaan tanpa pasal korupsi.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan