Korupsi Uang Pungut PBB: Eep Dituntut 8 Tahun
KOMPAS.com – Kamis, 4 Agustus 2011

BANDUNG, KOMPAS.com- Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kasus korupsi biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan selama periode 2005-2008. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan mengganti uang yang sudah dibagikan sampai Rp 2 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/8/2011). Sidang lanjutan dengan agenda membacakan pledoi.
“Jaksa tidak bisa berargumentasi, tapi caplok berita acara pemeriksaan secara terang-terangan tanpa perhitungan saksi,” kata Eep yang mengenakan batik warna merah.
Dia menuturkan bahwa sudah pernah ada audit dari BPKP Jabar yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Eep juga menyebut bahwa keterangannya melalui pemeriksaan terdakwa telah dipelintir oleh jaksa.
Eep dianggap bersalah karena menggunakan dana dari biaya pungut Pajak Bumi Bangunan hanya menggunakan surat keputusan bupati, tidak melalui peraturan daerah yang harusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Dia dianggap telah melakukan korupsi akibat perbuatannya dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 14 miliar. Menurut rencana, dia akan membacakan pledoi atau pembelaan diri pada Kamis (11/8).
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan