Komite Etik KPK Mulai Bersidang
Abdullah Hehamahua. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO Interaktif, Jakarta – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar rapat perdananya Kamis siang ini, 4 Agustus 2011, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Ada beberapa hal yang akan dibicarakan,” kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua.
Antara lain, Komite akan membahas mengenai mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk pimpinan komisi antikorupsi.
Komite Etik KPK dibentuk untuk menyikapi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut adanya pertemuan petinggi KPK dengan berbagai pihak terkait perkara suap. Pertemuan tersebut diduga melanggar kode etik.
Komite beranggotakan tujuh orang, antara lain Abdullah Hehamahua (penasihat KPK), Syahruddin Rosul, Said Zainal Abidin (penasihat KPK), Mardjono Reksodiputro (guru besar Universitas Indonesia), Syafii Ma’arif (mantan Ketua PP Muhammadiyah), Bibit Samad Riyanto (pimpinan KPK), dan Nono Anwar Makarim (praktisi hukum UI).
Tuduhan kepada pimpinan KPK ini dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Anggota DPR ini menuding pimpinan komisi antikorupsi Chandra M. Hamzah bersama Deputi Penindakan KPK Ade Raharja pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada akhir Juni lalu, dan membangun kesepakatan agar pengusutan korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang hanya sampai kepada Nazaruddin sebagai tersangka. Imbalan dari deal itu, Demokrat akan memperjuangkan keduanya agar terpilih menjadi pimpinan KPK periode berikutnya. Namun mereka membantah tudingan Nazaruddin itu.
Nazaruddin juga menuduh Wakil Ketua KPK lainnya, M. Jasin pernah berhubungan dengan Anas. Jasin juga membantah tuduhan tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan