KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Heru Kisbandono Minta Dihukum Ringan

SUARA MERDEKA.com – Senin, 04 Maret 2013

SEMARANG, suaramerdeka.com – Terdakwa penyuapan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono meminta hakim memberinya hukuman ringan. Permintaan itu disampaikan lewat nota pembelaan yang dibaca pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/3).

Hakim Adhoc (nonaktif) Pengadilan Tipikor Pontianak itu menyodorkan beberapa alasan yang menurutnya patut dipertimbangkan hakim yang mengadilinya. Diantaranya, karena Heru hanya membantu Sri Dartutik mencari keringanan hukuman bagi kakaknya, Muhamad Yaeni.

Yaeni terjerat kasus korupsi penyimpangan dana pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006 – 2008.

“Sri Dartutik dan istri Muhamad Yaeni, Okta Suryani datang menemui saya. Mereka minta bantuan agar hukuman Muhamad Yaeni ringan,” kata Heru membaca nota pembelaannya.

Menurut Heru, karena dirinya bukanlah hakim yang mengadili Yaeni, sudah tentu ia harus menghubungi Yaeni. Terlebih, keluarga Yaeni tidak mau bertemu dengan hakim perkara Yaeni.

Dan ternyata, pihak hakim pun juga tidak mau bertemu langsung dengan keluarga Yaeni.

“Karena itu saya tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang mengatakan saya berperan aktif dan menjadi inisiator penyuapan. Faktanya saya hanya membantu,” lanjut Heru.

Ia juga mengatakan tidak menikmati uang dari Dartutik yang digunakan untuk menyuap hakim itu. Bahkan uang Rp 150 juta dari Dartutik untuk menyuap hakim itu belum berpindah tangan kepada Hakim Adhoc (nonaktif) Kartini Marpaung, salah satu hakim perkara Yaeni.

“Tuntutan jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya. Karena perbuatan pidana yang didakwakan itu belum sepenuhnya terjadi,” kata Heru.

( Eka Handriana / CN37 / JBSM )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/04/147786/-Heru-Kisbandono-Minta-Dihukum-Ringan

4 Maret 2013 Posted by | GROBOGAN, SEMARANG | Tinggalkan komentar

Kejari Belum Terima Salinan Putusan Titik Kirnaningsih

SUARA MERDEKA.com – Minggu, 03 Maret 2013

SALATIGA, suaramerdeka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga hingga kini belum menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Tengah dengan terdakwa Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan Salatiga.

Putusan banding nomor 03/Pid.Sus/2013/PT Tipikor Semarang tanggal 4 Februari 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Yakni hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta setara empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 2,25 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjakke, juga memerintahkan agar Titik ditahan.

“Saya belum dapat pemberitahuan putusan dari PT, sehingga tidak bisa berandai-andai kapan eksekusinya,” ungkap Kajari Salatiga Syamsu Yufridal, Minggu (3/3).

Dikatakan mekanismenya, setelah putusan PT keluar maka diteruskan ke PN. Lalu PN meneruskan ke jaksa penuntut umum kemudian kejaksaan negeri.

Meski dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun lalu, hingga kini Titik masih berstatus tahanan kota. Titik merupakan Direktris PT Kuntjup yang mengerjakan proyek JLS.

( Wahyu Wijayanto / CN31 / JBSM )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/03/147614/Kejari-Belum-Terima-Salinan-Putusan-Titik-Kirnaningsih

4 Maret 2013 Posted by | SALATIGA | Tinggalkan komentar

Penyelidikan Rina Iriani Diperpanjang

SUARA MERDEKA.com – Minggu, 03 Maret 2013

SEMARANG, suaramerdeka.com – Bekerja sejak Oktober 2012 lalu, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam korupsi subsidi perumahan di Griya Lawu Asri (GLA).

Alhasil penyelidikan kasus tersebut diperpanjang, meski sebelumnya telah mengalami perpanjangan.

“Ini penyelidikan yang dilakukan tim pidana khusus. Tim belum menemukan dua alat bukti terkait yang bersangkutan (Rina Irian- red) untuk penetapan tersangka,” demikian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sunarta.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 039/A/JA/10/2010 tertanggal 29 Oktober 2010, tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, jangka waktu penyelidikan hanya 14 hari.

Dalam Pasal 5 tentang Jangka Waktu Penyelidikan diterangkan bahwa jangka waktu penyelidikan selama 14 hari dapat diperpanjang selama 14 hari. Pasal 5 ayat 2 menyebutkan jika ternyata masih diperlukan waktu, maka akan diperpanjang 14 hari lagi, dengan alasan yang kuat.

Tapi langkah yang dilakukan Kejati berada diluar aturan tersebut. Asisten Intelijen Sunarta menyatakan perpanjangan penyelidikan dalam 30 hari kedepan,

“Memang belum ditemukan dua alat bukti kuat, namun istilahnya kami masih penasaran. Penyidikan diperdalam lagi selama 30 hari kedepan,” katanya.

Disisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembai berancana menggugat Kejaksaan Tinggi.

( Eka Handriana / CN37 / JBSM )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/03/147668/-Penyelidikan-Rina-Iriani-Diperpanjang

4 Maret 2013 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar

Tersangka Korupsi PNPM Sleman Ditangkap di Siak

SUARA MERDEKA.c om – Minggu, 03 Maret 2013

SLEMAN, suaramerdeka.com – Setelah dinyatakan buron selama dua bulan, Utami Dewi (32), tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri berhasil dibekuk. Tersangka ditangkap tim intel gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sleman di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (2/3) sekitar pukul 15.30.

Pagi harinya, tersangka langsung dibawa ke Yogyakarta menggunakan pesawat Mandala RI 172 bertolak dari Pekanbaru. Rombongan tiba di Bandara Adisutjipto sekitar pukul 10.00. Selanjutnya, penyidik akan menitipkan tersangka di Lapas Wirogunan untuk diamankan.

Selama perjalanan dari terminal kedatangan bandara menuju lokasi parkir, Utami yang mengenakan pakaian terusan dan kerudung abu-abu, terus menundukkan wajah. Dia dibawa ke lapas menggunakan mobil Kijang warna biru, dengan tempelan stiker tulisan kejaksaan di bagian belakang.

Kepala Kejari Sleman, Yacob Hendrik Pattipeilohy mengungkapkan, tersangka merupakan buron perkara korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Minggir yang merugikan negara Rp 119,4 juta.

“Akhir tahun 2012, tersangka kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat kami lakukan penjemputan paksa, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Hendrik, Minggu (3/3).

Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa Utami bersembunyi di Siak. Berbekal info tersebut, Kamis (28/2), tim dibawah pimpinan Kasi Intel Kejari Sleman berangkat ke Riau. Pada Sabtu (2/3) sore, Utami ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dijelaskan Kajari, modus kasus ini adalah penyelewengan anggaran. Tersangka sebagai bendahara UPK, tidak menyetorkan uang pinjaman kelompok masyarakat ke kas PNPM Mandiri melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut merupakan pengembalian dari 70 kelompok peminjam dana modal usaha dari PNPM sepanjang kurun 2007-2010. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001.

( Amelia Hapsari / CN31 / JBSM )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/03/147616/Tersangka-Korupsi-PNPM-Sleman-Ditangkap-di-Siak

4 Maret 2013 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Istri Wali Kota Salatiga Sudah Tahu Akan Ditahan

SUARA MERDEKA.com – Minggu, 3 Maret 2013

“Memang sudah tahu, tapi salinan putusannya belum saya terima”
— Istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Titik Kirnaningsih

 
SALATIGA, suaramerdeka.com –Istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Titik Kirnaningsih, telah mengetahui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng, yang memerintahkan agar dirinya ditahan.

“Dia sudah tahu putusannya dari koran,” ujar Dwi Heru Wismanto Sidi, kuasa hukum Titik, Minggu (3/3).

Meski sudah mengetahui dari koran, namun hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding. “Memang sudah tahu, tapi salinan putusannya belum saya terima,” katanya.

Dalam PT Tipikor nomor 03/Pid.Sus/2013/PT Tipikor Semarang, 4 Februari 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Yakni hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta setara empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 2,25 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjakke, juga memerintahkan agar Titik ditahan.

Atas putusan itu, Kajari Salatiga Syamsu Yufridal mengaku belum menerima salinan putusan banding sehingga tidak berandai-andai kapan akan mengeksekusi atau menahan Titik.

“Saya belum dapat pemberitahuan putusan dari PT, sehingga tidak bisa berandai-andai kapan eksekusinya,” ungkapnya.

Dikatakan mekanismenya, setelah putusan PT keluar maka diteruskan ke PN. Lalu PN meneruskan ke jaksa penuntut umum kemudian kejaksaan negeri.

Meski dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun lalu dalam korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan Salatiga, hingga kini Titik masih berstatus tahanan kota.

( Wahyu Wijayanto / CN15 / JBSM )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/03/147638/Istri-Wali-Kota-Salatiga-Sudah-Tahu-Akan-Ditahan

4 Maret 2013 Posted by | SALATIGA | Tinggalkan komentar

Dua Pejabat PT Antam Diperiksa Kejari Purwokerto

SUARA MERDEKA.com – Senin, 04 Maret 2013

PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Dua pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Jakarta, Senin (4/3) siang, mendatangi Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed untuk kegiatan kerjasama hibah terkait program CSR PT Antam di Kabupaten Purworejo.

Dua pejabat BUMN bidang eksplorasi produk tambang dan mineral yang dimintai keterangan adalah Direktur Umum dan CSR PT Antam, Denny Maulasa dan Senior Manager CSR, Agus Yulianto. Mereka datang sekitar pukul 12.00 Wib dan memberikan keterangan ke hingga pukul 16.30 Wib.

“Kita datang tanpa dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait isu-isu yang berkembang di sini,” kata Denny kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejari Purwokerto.

Kedatangannya sekaligus untuk memberikan bahan-bahan kepada penyidik agar kasus tersebut segera dituntaskan. “Kita juga melakukan penelitian secara internal terhadap oknum yang disangkakan. Ini sudah ada penelitian dan rencananya ada penindakan,” ujarnya.

Pihak PT Antam yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinsial SMJ, selaku Manager Post Mining CSR PT Antam. “Setahu saya baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Tapi dari pengakuan dia, katanya masih ada satu lagi,” jelasnya.

Dia menilai, soal proyek pemberdayaan masyarakat kerjasama dengan Unsoed sebenarnya tidak ada masalah. Unsoed dinilai memiliki kapasitas melaksanakan proyek itu. Menurut dia, orang-orang yang diduga melakukan penyimpangan baru diketahui setelah ada penanganan dari kejaksaan.

Disinggung apakah ke depan pihaknya masih kerjasama dengan Unsoed, kata dia, hal itu baru bisa diketahui setelah ada evaluasi. Namun Unsoed tetap akan dipertimbangkan, mengingat program bantuan akan lebih sulit jika diteruskan dari pihak lain. Sementara masyarakat yang didampingi juga masih mengharapkan ada kelanjutan.

Kasi Tindak Pidana Khusus Hasan Nuroadin Achmad mengatakan, siang tadi memang tidak ada jadwal untuk pemeriksaan saksi- saksi. Kedatangan dua pejabat PT Antam atas inisiatif sendiri setelah pemanggilan pemeriksaan pertama pekan lalu tidak bisa datang.

“Mereka baru bisa datang sekarang karena sebelumnya memberitahu tidak bisa datang. Karena mereka datang ya langsung kita mintai keterangan,” kata Hasan terpisah.

( Agus Wahyudi / CN33 / JBSM )

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_banyumas/2013/03/04/147792/Dua-Pejabat-PT-Antam-Diperiksa-Kejari-Purwokerto

4 Maret 2013 Posted by | BANYUMAS - PURWOKERTO | Tinggalkan komentar

Heru Kisbandono Akui Dakwaan KPK Dan Minta Dihukum Seringan-Ringannya

KABAR SEMARANG – Senin, 04 Maret 2013

KABARSEMARANG.COM – Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak (nonaktif) meminta vonis pidana yang seringan-ringannya atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang didakwakan terhadapnya.

Permintaan itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senijn (4/3). Ia menuturkan, dirinya adalah tulang punggung keluarga untuk istri dan tiga anak saya yang masih kecil-kecil. “Makanya saya mohon kepada majelis agar memberikan vonis seringan-ringannya,” ucap dia.

Dalam pembelaannya, Heru mengakui bahwa dirinya bersalah karena menjadi perantara suap yang dilakukan Sri Dartutik kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang (nonaktif) Kartini Juliana Marapung (terdakwa di berkas terpisah). Heru berjanji tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Kendati begitu, Heru tidak sepakat dengan tuntutan jaksa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan diri dia terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang Pemberantasan Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001.

Sebab menurutnya, dirinya dalam perkara tersebut bukanlah hakim dalam arti yang menangani perkara, melainkan atas nama pribadi sebagai teman lama M Yaeni (mantan ketua DPRD Grobogan), yang kemudian dimintai tolong Sri Dartutik (adik M Yaeni) untuk membantu kasusnya. “Jadi saya tidak bertindak sebagai hakim,” tandasnya.

Menurut dia, Pasal 12 huruf c yang dituntutkan kepadanya tepat untuk perkara suap hakim yang menangani perkara, yakni untuk terdakwa Kartini Marpaung. “Dialah (Kartini) yang meminta uang suap kepada Sri Dartutik,” akunya.

Ia akui, pemberian uang Rp150 juta yang diberikan Sri Dartutik kepada Kartini dengan perantara dirinya adalah untuk mempengaruhi vonis majelis, agar Yaeni divonis satu tahun penjara.

Heru menilai tuntutan jaksa KPK terhadap dirinya terkesan ada disparitas pidana yang dituntutkan. Sebab, kasus lain yang serupa dengan dirinya tuntutan KPK tidak mencapai 10 tahun.

Heru mencontohkan dengan kasus suap hakim yang dilakukan Odi Juanda. Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda yang tertangkap tangan KPK memberikan uang suap Rp200 juta kepada hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

Vonis majelis kepada dua terdakwa tersebut tidak sampai 10 tahun penjara. Odi Juanda si pelaku suap hanya dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun penjara. Jadi dalam hal ini, ia menilai, jaksa KPK tidak melihat perkara-perkara lain yang serupa dengan kasus dirinya.

Heru menambahkan malah dalam perkaranya ia adalah terdakwa yang sudah membantu pihak KPK untuk mengungkap kasus suap hakim ini, sehingga semua peranan suap ini bisa terungkap seluruhnya. “Saya pun kooperatif selama proses hukum dan saya tidak menikmati uang itu sedikitpun.”

Sementara dalam pembelaan penasihat hukum Heru yang dibacakan Fajar Tri Nugroho meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa. Alasannya sama, yakni pasal yang dituntutkan tidak terbukti.

Sebab, ia menekankan, terdakwa Heru bertindak sebagai pribadi, bukan sebagai hakim yang menangani perkara. Selain itu, uang belum pindah tangan dari Heru kepada Kartini, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana.

“Terdakwa tidak menikmati suap. Terdakwa hanyalah perantara saja, tidak berperan aktif maupun pasif,” tegas Fajar. Menurut dia, kliennya tidak tepat jika dikenakan dengan pasal 12 huruf C. Sebab Heru karena bukan hakim yang menangani perkara.

Menanggapi pledoi tersebut, jaksa KPK Roni menyatakan tetap pada tuntutan awal. Yakni menuntut Heru dengan pidana penjara 10 penjara, denda Rp350 juta atau setara lima bulan penjara. (bs/ks)

Sumber : http://www.kabarsemarang.com/heru-kisbandono-akui-dakwaan-kpk-dan-minta-dihukum-seringan-ringannya

4 Maret 2013 Posted by | GROBOGAN, SEMARANG | Tinggalkan komentar

Kasus Bupati Karanganyar Lagi-Lagi Jalan Di Tempat

KABAR SEMARANG – Minggu, 03 Maret 2013

KABARSEMARANG.COM – Penanganan perkara korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani, kembali jalan di tempat.

Penanganan perkara itu sempat lama mangkrak, bahkan setelah perkara masing-masing terdakwa terpidana sudah tahap putusan kasasi di Mahkamah Agung, penanganan dugaan keterlibatan Rina masih tidak jelas.

Belakangan Kejaksaan Tinggi menyatakan melakukan pendalaman masalah itu dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun saat ini, Kejati masih belum memperjelas pengusutannya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan kembali menggugat praperadilan atas buntunya penyelidikan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Rina Iriani tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya dengan gugatan sama telah diajukan pada Mei 2012 lalu. Saat itu MAKI mengguggat Kejaksaan karena tidak memproses dan melakukan penyidikan terhadap Rina. MAKI menilai dalam perkara ini Rina yang sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka dugan korupsi GLA oleh Kejagung.

Dia beberkan, ada gelar perkara yang Kejagung menyetujui Rina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi GLA. Itu diketahui dari surat laporan Jampidsus No R-3209/0.3/Fd.1/10/2010. Surat tersebut dikeluarkan atas hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2010 oleh Kejagung.

Dari Laporan Jampidsus Kejagung itu, sudah patut diduga Rina diduga menikmati uang hasil korupsi yang dilakukannya bersama-sama Tony Haryono, suaminya. Besar kerugian negara yang ditetapkan BPKP Jateng sendiri adalah sebesar Rp19 miliar.

Dari kerugian tersebut baru dikembalikan hanya sebesar Rp3,5 miliar. Yakni dari para terpidana Tony Haryono, Fransiska dan Handoko Muyono. Melalui Uang pengganti kerugian negara dari putusan pengadilan. Sisanya 15,5 belum bisa dipertanggungjawabkan.

Namun sayangnya gugatan MAKI tersebut ditolak oleh PN Semarang, alasannya karena Kejati Jateng belum menurunkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun MAKI tak patah semangat, kagagalan itu kemudian ia laporkan kepada Komisi Pembrantasan Korupsi.

Atas laporan MAKI, KPK akhirnya memberikan supervisi kepada Kejati Jateng untuk menyelesaikan penyidikan kasus Rina ini. KPK memberikan surat terguran kepada Kejati Jateng menuntaskan perkara korupsi yang menyangkut orang nomor satu di Karanganyar tersebut.

MAKI akan lakukan gugatan praperadilan berkali-kali jika perlu sampai Kejati menetapkan Rina sebagai tersangka. Sebab LSM ini melihat sudah banyak bukti, namun Kejati masih tidak jelas langkahnya.

Menanggapi hal tersebut Asisten Intelejen Kejati Jateng Sunarta memebenarkannya saat ini memang Kejati belum meningkatkan penyelidikan Rina ke penyidikan. Alasannya jaksa penyelidik belum menemukan adanya tindak pidana.

“Namun penyelidikan masih akan perpanjang hingga 30 hari ke depan. Istilahnya, kami masih penasaran dengan kasus ini,” ujar Sunarta.(bs/ks)

Sumber : http://www.kabarsemarang.com/kasus-bupati-karanganyar-lagi-lagi-jalan-di-tempat

4 Maret 2013 Posted by | KARANGANYAR | Tinggalkan komentar