KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Patrialis: Gayus Tak Dapat Remisi

KOMPAS.com – Jumat, 12 Agustus 2011
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Patrialis Akbar.

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meralat pernyataannya yang mengatakan bahwa Gayus H Tambunan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT ke-66 Kemerdekaan RI.

“Gayus Tambunan itu enggak dapat remisi,” kata Patrialis di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (11/8/2011).

Ia mengatakan, Gayus terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi sehingga tidak mendapat remisi. Dia juga belum menjalani sepertiga masa hukumannya. “Dan, dakwaannya berlapis-lapis,” ujar Patrialis.

Awal tahun ini Gayus divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus mafia hukum. Pada tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun, kemudian bertambah lagi menjadi 12 tahun di tingkat kasasi.

Terkait remisi, pemerintah berencana memberikan remisi kepada 33.000 narapidana. Patrialis mengaku tidak tahu siapa saja terpidana kasus korupsi yang akan menerima remisi. Yang pasti, kata Patrialis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dipastikan akan mendapatkan remisi.

“Kalau Antasari kan bukan korupsi, dia sudah menjalani hukuman di atas 9 bulan, dapat remisi,” ujarnya.

Antasari divonis 18 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjara, Nasrudin Zulkarnaen.

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Jelang Lebaran
KOMPAS.com – Jumat, 12 Agustus 2011

 

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Seluruh pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. PNS disarankan menyewa kendaraan sendiri.

Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Imam Mardi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau pegawai yang mendapat mobil dinas tidak menggunakannya untuk keperluan pribadi. Karena mudik termasul keperluan pribadi, mobil dinas tidak boleh dipakai.

“Pemprov Kepulauan Babel menetapkan, semua mobil dinas tidak boleh dipakai mudik, apalagi kalau sampai dipakai keluar Babel,” ujarnya di Pangkal Pinang, Jumat (12/8/2011).

PNS yang ingin mudik dengan mobil disarankan menyewa. Saat ini sudah banyak persewaan mobil di Bangka Belitung. “Kan, gaji September dan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) dibayar sebelum Lebaran,” ujarnya.

Dua bulan gaji

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mendapat penghasilan setara dua bulan gaji sebelum Lebaran 2011. Penghasilan itu berupa gaji September 2011 dan tunjangan penghasilan setara sebulan gaji.

Imam Mardi mengatakan, pembayaran gaji September 2011 dipercepat. Para PNS akan diberi gaji pada akhir Agustus 2011.

Percepatan pembayaran itu untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan Lebaran. Karena dalam APBD tidak ada tunjangan hari raya, pembayaran penghasilan yang sah dipercepat. Kebijakan itu juga berlaku untuk semua pegawai honorer yang dibayar dengan APBD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Namun, untuk pegawai honorer yang dibayar dengan anggaran dinas, tunjangan perbaikan penghasilan diberikan sesuai kebijakan kepala dinas.

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Langgar UU Pers

KOMPAS.com – Jumat, 12 Agustus 2011

 

SURABAYA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Surabaya menilai, surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor PAS.HM.01.02.16 melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Direktur LBH Surabaya Atthoillah, Jumat (12/8.2011), juga menilai surat edaran tertanggal 10 Mei 2011 itu dapat melanggar hak sipil dan politik tahanan/narapidana yang dijamin dalam konstitusi.Apa pun status hukumnya, tahanan/narapidana tetap mempunyai hak sipil dan politik untuk menyampaikan pendapat.

Surat edaran itu sendiri berisi, pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, telekonferensi, dan rekaman.

Kedua, setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (lapas/rutan) tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan lapas/rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

“Kami menduga keluarnya surat edaran ini terkait erat dengan banyaknya pemberitaan mengenai praktik mafia dan berbagai penyimpangan lain dalam lapas/rutan. Sayangnya, berbagai pengungkapan penyimpangan tersebut justru direspons dengan langkah mundur dengan mensterilkan lapas/rutan dari pantauan publik, khususnya media/wartawan,” kata Atthoillah.

Dalam pandangan LBH Pers Surabaya, seharusnya Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi media yang berhasil membuktikan adanya praktik menyimpang dalam lapas/rutan.

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

MA Mantapkan Keterbukaan Publik Dalam Publikasi Perkara

SUARA MERDEKA CyberNews – Jum’at, 12 Agustus 2011

Jakarta, CyberNews. Mahkamah Agung memantapkan langkah untuk publikasi perkaranya. Dalam setiap bulan ditargetkan 1000 putusan diunggah (upload) ke dalam situs resminya, sesuai banyaknya putusan yang dikirim MA ke pengadilan asal perkara itu. Langkah ini sebagai pemenuhan keterbukaan informasi peradilan kepada publik.

“Menurut standar operasi yang ditetapkan atau SOP bersamaan dengan perkara yang dikirim, soft copynya harusdiupload ke Direktori Putusan. Padahal, setiap bulannya MA mengirim lebih dari 1.000 putusan. Idealnya, jumlahter-upload mendekati angka tersebut,” kata panitera MA, Suhadi, dalam situs Kepaniteraan Online, laman resmi MA, Jumat (12/8).

Suhadi menjelaskan, setiap putusan yang dijatuhkan oleh MA salinan lunak elektroniknya (softcopy), harus dibuat dan diunggah ke dalam direktori putusan situs resmi MA. Hal ini sejalan dengan edaran, bahwa pemohon perkara menyertakan soft copy agar mempercepat proses penyelesaian perkara, karena tidak perlu diketik ulang.

“Hingga Juli 2011, MA sudah memutus 8.036 perkara dan mengirim 8.638 perkara ke pengadilan pengaju, sementara jumlah perkara masuk pada periode tersebut berjumlah 7.986 perkara, dengan demikian kinerja MA sudah cukup baik,” ungkap Suhadi.

Suhadi menyampaikan, Direktori Putusan telah meng-upload 50 ribu lebih putusan, dimana setengahnya adalah putusan MA. Meskipun demikian, Panitera MA menilai, jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang terkirim.

“Meski secara kuantitas, MA dipacu untuk menyelesaikan perkara sebanyak-banyaknya, namun tidak berarti mengabaikan kualitas. Dalam kaitan dengan aspek kualitas ini, Panitera mengharapkan para Panitera Pengganti untuk teliti, sehingga tidak terjadi kekeliruan redaksional sekecil apapun,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Pesawat Mewah Nazaruddin Disewa oleh KPK

TEMPOinteraktif.Com – JUM’AT, 12 AGUSTUS 2011

Pesawat jet pribadi bikinan Gulfstream

 

TEMPO InteraktifJakarta – Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah dana Rp 4 miliar untuk pemulangan Nazaruddin dengan pesawat jet sewaan dari Bogota, Kolombia, berasal dari pemerintah.

“Itu dana dari KPK, bukan dari Kepolisian RI atau kejaksaan,” tegasnya di Jakarta, Jumat pagi, 12 Agustus 2011, mengenai rencana pemulangan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ke Tanah Air.

Dipo mengatakan, jangan sampai ada kesan pemerintah mengistimewakan Nazaruddin dengan menggelontorkan uang miliaran untuk pemulangannya.

“Sekali lagi, itu dana dari KPK dan KPK bukan lembaga pemerintah, melainkan lembaga negara meskipun uangnya berasal dari APBN juga,” jelas Dipo.

Pemulangan Nazaruddin ini memang berbeda dengan buronan-buronan lain. Gayus Tambunan, misalnya, dipulangkan dari Singapura dengan menggunakan pesawat komersial biasa. Zarima, artis yang pernah menjadi kabur ke Amerika Serikat, juga dipulangkan dengan pesawat komersial biasa. Namun, Nazaruddin mendapat pengecualian. Dia dipulangkan dengan pesawat carter mewah jenis Gulfstreaam G550. Pesawat ini biasa dipakai eksekutif perusahaan multinasional atau para petinggi militer dari Amerika Serikat dan Israel.

Pemerintah Kolombia, menurut Dipo, tidak bisa memulangkan Nazaruddin dengan biaya dari mereka dan meminta Indonesia mengurus pemulangan orang buronan KPK dan Interpol tersebut. Jika menggunakan penerbangan umum komersial dianggap tidak praktis, maka diputuskan untuk memakai pesawat sewaan.

Laporan wartawan Tempo dari Bogota Y. Tomi Aryanto menyebutkan, Nazaruddin diterbangkan dari Bogota Jumat, 12 Agustus 2011, Subuh tadi dengan pesawat Gulfstream. Pesawat ini akan singgah di Dubai, sebelum terbang lagi di Jakarta. Diperkirakan, perjalanan akan memakan waktu 28 sampai 30 jam, sehingga akan sampai ke Jakarta Sabtu, 13 Agustus 2011.

Y. TOMI ARYANTO (BOGOTA) | BS | ANT

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Nazaruddin Akan Langsung Diperiksa KPK

TEMPOinteraktif.Com – JUM’AT, 12 AGUSTUS 2011

Polisi Kolombia menahan Muhammad Nazaruddin di Bogota (9/8). Nazaruddin, terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, ditangkap di Cartagena, Kolombia. REUTERS/Dijin

 

TEMPO InteraktifJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan langsung melakukan pemeriksaan setibanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Tanah Air. Nazar diperkirakan akan tiba di Tanah Air hari ini setelah dijemput tim aparat  keamanan Indonesia. “Kalau pertama kali pemeriksaan, ya di KPK,” kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP, Jumat, 12 Agustus 2011.

Nazar dipulangkan ke Indonesia oleh tim penjemput dari KPK, Mabes Polri, Imigrasi, dan Interpol menggunakan pesawat carteran pada pukul 17.15 waktu Kolombia atau pukul 05.00 WIB, Jumat hari ini. Komisi antikorupsi yang dikonfirmasi belum mendapat kabar kapan Nazar mendarat di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta. “Saya belum dapat kabar,” kata Johan.

Anggota Komisi Energi DPR itu ditangkap oleh Interpol di Cartagena pada Minggu lalu. Johan mengatakan, Nazar seorang diri saat ditangkap. Namun, kabar sebelumnya dari Kedutaan Besar Indonesia di Kolombia, Nazar ketika ditangkap bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni dan seorang kerabatnya bernama Nasir.

Nazaruddin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, pada Juni lalu. Namun, dia memilih kabur ke luar negeri dengan alasan berobat pada 23 Mei. Dalam pelariannya, dia melancong ke berbagai negara, hingga tiba di salah satu daerah di pantai Karibia, Cartagena.

Bersama Nazar, komisi antikorupsi juga menetapkan anak buahnya di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, sebagai tersangka wisma atlet, serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Rosa dan Idris sedang menjalani persidangan. Berkas Wafid sudah hampir rampung. Adapun Nazar akan diperiksa komisi antikorupsi setibanya di Tanah Air.

Komisi antikorupsi akan melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi wisma atlet. Dari kasus itu, seperti disampaikan Johan Budi,  tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

RUSMAN PARAQBUEQ

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Inilah Taktik Petugas Membawa Pulang Nazaruddin

TEMPOinteraktif.Com – JUM’AT, 12 AGUSTUS 2011

Muhammad Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada 10 Mei 2011. TEMPO/Imam Sukamto

 

TEMPO InteraktifBogota – Keinginan Muhammad Nazaruddin agar dirinya diperiksa di Bogota, Kolombia, ditolak oleh otoritas pemerintah setempat. Ia dideportasi dan diserahkan kepada pemerintah Indonesia yang telah mengirim tim penjemput sejak beberapa hari lalu.

Permintaan Nazaruddin untuk mendapatkan perlindungan politik dalam status “political asylum” juga ditolak oleh pemerintah Kolombia. Menurut Wakil Duta Besar RI di Bogota, Made Subagia, penolakan itu dilakukan karena pemerintah setempat tak ingin direpotkan oleh masalah kriminal seperti kasus Nazaruddin. “Kolombia sudah sering menghadapi kasus seperti ini,” katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis petang tadi waktu setempat atau Jumat, 12 Agustus 2011 pagi tadi.

“Mereka tak mau hubungan baik yang sudah terjalin selama ini dengan Indonesia terganggu oleh hal-hal semacam ini,” ia menambahkan. “Lagipula, kasus Nazaruddin itu adalah pidana murni. Tak ada hak politik apa pun dari yang bersangkutan yang terancam atau dilanggar selama ini.”

Upaya tim pengacara Nazar di bawah koordinasi O.C. Kaligis untuk memperoleh akses perlindungan hukum juga tak bisa dilakukan maksimal. Bahkan, sejak ditangkap di Cartagena pada 6 Agustus malam lalu, Nazar tak pernah diberi kesempatan untuk didampingi pengacaranya dalam proses pemeriksaan di Imigirasi dan kepolisian setempat. “Itu semata-mata karena aturan dan protokol pemerintah Kolombia,” kata Made. “Mereka minta ada kelengkapan surat kuasa dan sebagainya.”

Melalui Kaligis, Nazaruddin juga berusaha menyewa pengacara lokal dari kantor De La Espriella di Bogota D.C, yaitu pengacara Abelardo De La Espriella. Bahkan, ia sudah berhasil mendapatkan surat kuasa yang ditulis dalam bahasa Spanyol dan diteken Nazaruddin plus cap jempolnya. Namun, hanya selang beberapa jam setelah surat itu dilengkapi, pukul 17.15 waktu setempat, Nazaruddin keburu dibawa terbang dengan pesawat khusus yang disewa untuk dipulangkan ke Indonesia.

Y TOMI ARYANTO (BOGOTA)

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Sesuai Red Notice, Nazar Diserahkan ke KPK

TEMPOinteraktif.Com – JUM’AT, 12 AGUSTUS 2011

Djoko Suyanto. ANTARA/Prasetyo Utomo

 

TEMPO InteraktifJakarta–  Berangkat dengan pesawat carteran Gulfstream senilai Rp 4 miliar dari Bogota, Muhammad Nazaruddin kemungkinan akan diserahkan tim penjemput ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu tiba di Indonesia. “ Sesuai Red Notice dari KPK ke Polri untuk Interpol” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Kepresidenan, Jumat 12 Agustus 2011. “ Sepertinya dari Kapolri nanti diserahkan ke KPK”

Nazaruddin ditangkap Interpol pada Ahad lalu di Cartagena, Kolombia. Nazaruddin merupakan salah satu tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan. Ia sempat menebar tudingan kepada rekan di Partai Demokrat dalam sejumlah kasus. Nazaruddin hari ini diterbangkan dari Kolombia, Kamis, pukul 17.15 waktu setempat atau jam 5.15 WIB, tadi pagi.

Soal lokasi tempat pendaratannya, Djoko belum bisa memastikan apakah di Bandar Udara Halim Perdanakusumah atau Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. “Saya belum tahu. Tapi pastinya di Jakarta,” ujarnya. Nazaruddin dikawal 10 orang dari kepolisian, KPK, dan imigrasi.

Ia menjamin keamanan Nazar, agar ia bisa diproses hukum. Djoko juga meminta kepada kepolisian dan KPK untuk segera memproses kasus yang melibatkan politisi Demokrat itu secara transparan dan akuntabilitas yang tinggi. “Supaya semua serba jelas, clear. Yang bersalah, ya bersalah. Itu saja yang kita pegang. Pemerintah tidak akan intervensi,” ujarnya. Mengenai nasib istri Nazar, Djoko mengatakan, pemerintah hanya mengejar orang yang ada di red notice saja.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan, selain meminta keselamatannya dijamin hingga ke tanah air. “Jelas bahwa pesan pertama presiden kepada mereka yang memiliki terkaitan langsung proses pemulangan Nazaruddin ketanah air adalah memastikan kesehatan dan keselamatan dan samping itu pengamanan terhadap diri Nazaruddin,” kata Julian.

EKO ARI WIBOWO

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Inilah Pesawat Mewah Nazaruddin dari Kolombia

TEMPOinteraktif.Com – JUM’AT, 12 AGUSTUS 2011

Kabin pesawat jet Gulfstream G550 (ilustrasi)

 

TEMPO InteraktifBogota – Berbeda dengan buronan lain seperti Gayus Tambunan (dari Singapura) atau Zarima (dari Amerika Serikat) yang dipulangkan memakai pesawat komersial, M. Nazaruddin pulang akan menumpang pesawat jet mewah. Pesawat yang dicarter pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Muhammad Nazaruddin, buron Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah jenis Gulfstream. Harga sewa pesawat yang terbang Subuh hari ini, Jumat, 12 Agustus 2011, mencapai Rp 4 miliar.

Pesawat yang disewa secara khusus ini bermesin jet. Kapasitas tempat duduk untuk 6 sampai 12 penumpang. Di dalam pesawat, selain membawa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, sejumlah tim penjemput dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Imigrasi, dan KPK turut serta.

Kecepatan pesawat bermesin Rolls-Royce buatan Amerika Serikat ini mencapai 950 kilometer per jam. Rute yang akan dijelajahi pesawat canggih ini dari Bogota, Sudan, lalu ke Dubai, kemudian Jakarta. Di seantero dunia, pesawat ini hanya diproduksi sekitar 182 unit. Pesawat ini biasa dipakai oleh kalangan bisnis dan militer Amerika Serikat dan Israel. Pesawat ini bikin oleh Gulsftream Aerospace yang bermarkas di Savannah, Georgia, Amerika Serikat. Pesawat ini dijual sekitar US$ 50 juta atau Rp 425 miliar.

Nazar ditangkap polisi Kolombia Ahad lalu di Kota Cartagena. Dia dijerat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Kabur sejak 23 Mei, sehari sebelum dicegah tangkal oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

Selama dalam pelarian, Nazar menebar tuduhan ke sejumlah orang, seperti Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang menerima aliran dana dari proyek Stadion Hambalang, Sentul, Bogor. Uang itu untuk biaya pemenangan Anas dalam merebutkan kursi ketua umum partai pada 2010 lalu. Anas berulang kali membantah tudingan itu.

TOMI ARYANTO (BOGOTA)

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar

Saksi Akui Ada Jatah 5 Persen untuk Daerah

SUARA MERDEKA CyberNews – Jum’at, 12 Agustus 2011

Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar dengan terdakwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris. Dalam persidangan terungkap ada jatah 5 persen untuk daerah terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang. Hal ini diakui Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah dihadapan majelis hakim.

Menurut Rizal, jatah untuk daerah terungkap dalam pertemuan dengan terdakwa El Idris yang dilakukan pada bulan Januari 2011 di Jakarta. “Pada pertemuan, daerah akan menerima 5 persen, Gubernur 2,5 persen dan Komite 2,5 persen,” ujar Rizal dalam kesaksiannya dibawah sumpah.

Pertemuan tersebut, kata Rizal, dilakukan setelah komite menetapkan PT DGI sebagai pemenang dalam tender pembangunan Wisma Atlet. “PT DGI dinyatakan memenangkan tender pada Desember 2010,” ujar Rizal.

Dalam sidang kali ini, selain Rizal, tim jaksa juga menghadirkan jajaran pengurus Komite. Antara lain, Sekretaris Komite Musni Wijaya, Asisten Administrasi dan Keuangan Irhamni dan Asisten Pelaksana Fazadi Abdanie. Tim jaksa juga menghadirkan Ketua Panitia Pengadaan M Arifin dan lima orang anggotanya, yakni Sahupi, Sudarto, Anwar, Darmayanti, dan Heri Meita.

Kesepuluh saksi yang dihadirkan jaksa disebut telah menerima success fee atau komisi dari PT Duta Graha Indah. Fee tersebut sebagai tanda terima kasih, karena telah membantu PT DGI dalam memenangkan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar.

Surat dakwaan kasus suap pembangunan wisma atlet mengungkap pengalokasian komisi kepada sejumlah pihak. Besaran komisi mengacu kepada total nilai proyek Rp 191,6 miliar setelah dikurangi PPn dan PPh.

Rinciannya yakni, Nazaruddin (13 persen), Gubernur Sumatera Selatan (2,5 persen), Komite Pembangunan Wisma Atlet (2,5 persen), Panitia Pengadaan sejumlah (0,5 persen), Sesmenpora Wafid Muharam (2 persen) dan Rosa (0,2 persen).

( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )

12 Agustus 2011 Posted by | BERITA KORUPSI NASIONAL | Tinggalkan komentar